Sentimen
Positif (33%)
26 Jul 2023 : 07.12
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Intan Jaya

Kasus: HAM

Sidang Perdana Haris Azhar-Fatia Terkait Kasus Luhut Digelar Hari Ini

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

26 Jul 2023 : 07.12
Sidang Perdana Haris Azhar-Fatia Terkait Kasus Luhut Digelar Hari Ini
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang perdana aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (3/4).

"Sidang pertama Senin, 3 April 2023," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.

-

-

Berkas perkara Haris dan Fatia mengantongi nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim. Jaksa penuntut umum atas nama Yanuar Adi Nugroho.

Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatia terkait siniar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi lantas menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menolak pembungkaman pemerintah salah satunya lewat kriminalisasi aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait pencemaran nama baik Luhut.

"Di ranah publik, masyarakat yang menyampaikan pendapat justru direpresi oleh aparat keamanan. Di sisi lain, kebebasan di ranah digital kita juga semakin terenggut dengan adanya produk hukum seperti halnya UU ITE," bunyi keterangan resmi koalisi masyarakat sipil, Minggu (2/4).

Koalisi menyatakan semua ancaman-ancaman yang timbul karena kesewenangan negara tidak menghentikan langkah masyarakat untuk terus menagih pemenuhan keadilan dan hak asasi manusia di Indonesia.

"Kami menyerukan solidaritas sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang sampai hari ini menjadi korban kriminalisasi dan juga ancaman-ancaman akibat aktivitasnya membela lingkungan, kebebasan akademis, kebebasan pers dan ketidakadilan," ujarnya.

(far/fra)

[-]

Sentimen: positif (33.3%)