Sentimen
Negatif (88%)
26 Jul 2023 : 06.15
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Grup Musik: BTS, APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Korupsi BTS 4G, Saksi Mirza Akui Terima Uang Dari Tersangka Windi

26 Jul 2023 : 13.15 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Korupsi BTS 4G, Saksi Mirza Akui Terima Uang Dari Tersangka Windi

AKURAT.CO Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Muhammad Feriandi Mirza, mengakui menerima uang dari tersangka Windi Purnama dalam proyek BTS Kominfo.

Hal tersebut diungkapkan Mirza dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Awalnya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Henri, menanyakan perihal keterangan Mirza saat diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung. 

baca juga:

"Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara menjelaskan pernah menerima sejumlah uang, apakah benar?" tanya Fahzal Henri.

"Iya," jawab Mirza.

Kemudian, Hakim menanyakan siapa yang memberikan uang tersebut. Mirza pun tanpa ragu menyebut dirinya menerima uang dari Tersangka kasus BTS 4G, Windi Purnama.

"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama. Rp300 juta," jawab Mirza.

Namun Mirza mengaku tidak tahu dalam rangka apa Windi memberikan uang Rp300 juta kepada dirinya.

Dia pun tidak menanyakan kepada Windi uang tersebut dari siapa, untuk apa dan dalam rangka apa tiba-tiba Windi memberinya uang Rp300 juta.

"Saya juga tidak tahu latar belakang penyerahan uang," kata Mirza.

Majelis Hakim pun meminta agar Mirza berkata jujur. Sebab, menurut Majelis Hakim, tidak mungkin tanpa sebab dan niat, secara tiba-tiba Windi memberikan uang kepada saksi, Mirza.

Menurut Majelis Hakim, keterangan saksi Mirza yang tidak benar bisa membuat salah arah putusan. 

"Faktanya seperti apa? Salah keterangan saudara, salahlah semuanya, rentetan sampai ke belakang. Bisa sesat nanti putusannya," ujar Hakim Ketua Fahzal Henri.

"Nanti saudara pula yang kena perkara. Kami memutus loh pak. Jadi tolong faktanya yang benar saja," lanjut Fahzal.

Diketahui, nama Mufiammad Feriandi Mirza masuk dalam.daftar penerima uang yang disebutkan Terdakwa Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan.

Dalam BAP, Pokja, Feriandi (Mufiammad Feriandi Mirza) bersama Elvano menerima Rp2,3 miliar.

Dalam BAP Irwan Hermawan juga disebutkan adanya nama Menpora Dito yang disebut menerima "saweran" proyek BTS Kominfo.

Berikut rincian para pihak yang diduga menerima saweran. 

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri Rp10.000.000.000.

2. Desember 2021, Anang Latif Rp3.000.000.000.

3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano Rp2.300.000.000.

4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum Rp1.700.000.000.

5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra Rp70.000.000.000.

6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina) Rp10.000.000.000.

7. Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo Rp75.000.000.000.

8. Agustus 2022. Edward Hutahaean Rp15.000.000.000.

9. November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp27.000.000.000.

10. Juni-Oktober 2022. Walbertus Wisang Rp4.000.000.000.

11. Pertengahan 2022. Sadikin Rp40.000.000.000.

Sentimen: negatif (88.8%)