Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Partai Terkait
Tokoh Terkait
DPR Minta Bawaslu Setop Wacana Penundaan Pilkada 2024
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta wacana penundaan Pilkada 2024 yang digelar secara serentak untuk disetop. Wacana ini pertama kali ditiupkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada awal Juli ini.
Saan menegaskan, wacana tersebut tidak produktif dan para penyelenggara dan pengawas pemilu sebaiknya melaksanakan ketentuan sesuai dengan kalender pemilu, yang antara lain menegaskan Pilkada 2024 digelar pada November.
"Kalau UU berbunyi di bulan November, selama tidak ada perubahan UU Pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan pemerintah, ya laksanakan saja itu UU tersebut dan tidak perlu mewacanakan terkait dengan soal memajukan atau mengundurkan pilkada," kata Saan, dalam diskusi bertajuk "Polemik Penundaan Pilkada 2024" di Media Center DPR RI, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
baca juga:Politisi Nasdem menegaskan pula bahwa DPR, khususnya Komisi II tidak pernah membicarakan opsi penundaan maupun memajukan pemilu. Artinya pilkada serentak sudah pasti bakal digelar pada 27 November 2024, mengikuti tahapan sekarang ini.
"Saya ingin tegaskan bahwa di DPR khususnya di Komisi II belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan baik secara resmi maupun tidak resmi itu terkait dengan soal penundaan, yaitu mengundurkan atau memajukan pilkada," ujarnya.
"Jadi 27 November 2024, itu dilakukan pilkada secara serentak nasional, jadi ini saya tegaskan. Jadi belum ada itu wacana," sambungnya.
Saan menilai, wacana tersebut hanya akan membuat kegaduhan dan ketidakpastian. Lagipula KPU dan Bawaslu juga telah melakukan di luar wewenangnya.
"Karena apa, penyelenggara yang harusnya melaksanakan UU dia masuk ke ranah yang bukan menjadi kewenangannya. Jadi yang namanya memajukan atau mengundurkan pilkada itu adalah ranahnya pembuat UU, dalam hal ini DPR maupun pemerintah," bebernya.
Sentimen: negatif (91.4%)