Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Firdaus
Daerah Kebun Binatang Segera Disegel, Pemkot Bandung Antisipasi Bentrok Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Bandung; Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaui Satpol PP akan menyegel Kebun Binatang Bandung dengan mengantisipasi terjadi bentrokan akibat penolakan. Namun, tindakan penyegelan belum ditentukan kapan dilakukan.
"Setelah SP3 tidak ditentukan waktunya bisa hari ini, bisa besok atau lusa. Karena kita harus melihat kesiapan pemkot Bandung dan lainnya menghindari hal yang tidak diinginkan," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Sport Arcamanik Kota Bandung, Selasa (25/7/2023).
Rasdian mengaku, sudah memberikan surat teguran tiga kali dan surat peringatan sebanyak tiga kali terkait pembayaran sewa. Tetapi, pihak pengelola kebun binatang tidak merespons hal itu.
Dengan kondisi itu, Rasdian mengatakan, tindaka selanjutnya yaitu pengamanan fisik aset dengan cara penertiban termasuk dilakukan penyegelan. Satpol PP, lanjutnya, hanya akan melakukan pengamanan aset.
Terkait potensi penghadangan pihak tertentu, Rasdian mempersilahkan hal itu. Namun, ia mengaku sudah mengantisipasi. "Pengamanan bekerja sama dengan TNI dan Polri, sekali lagi kita bukan ngambil kebun binatang tapi aset lahannya," katanya.
Rasdian menambahkan, setelah diamankan, petugas akan melakukan penjagaan atau patroli. Demi mengurangi potensi yang tidak diinginkan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutus kepemilikan lahan kebun binatang yang merupakan milik pemerintah daerah pada 2 November 2022 lalu. Putusan itu juga diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah diketuk pada 14 Februari 2023.
Sengketa itu bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung.
Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum. Pemkot Bandung memastikan secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektare tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.
"Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766. Atau sekitar Rp17,1 miliar," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus.
Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Kemudian pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan lima tahun ke belakang.
Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023 dan kini telah mencapai sekitar Rp 17,1 miliar. BKAD telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak 4 (empat) kali, dan surat penagihan sebanyak 3 (tiga) kali.
Selanjutnya sesuai prosedur hukum, Pemkot berencana mengamankan aset tersebut. Eksekusi dilakukan melalui Satpol PP.
Sentimen: negatif (78%)