Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Garut
Tokoh Terkait
Empat Polisi di Polrestabes Makassar Diberhentikan secara Tidak Hormat
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Mohammad Ngajib memimpin upacara pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personel Polri.
Pemberhentian atau pemecatan dilakukan berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).
"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," ujar Kombes Pol. Mohammad Ngajib di Makassar, Selasa (25/7).
Empat anggota polisi yang dipecat itu masing-masing Briptu Muh. Said, sebelumnya tugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, dan Brigpol Nurtanio Nur yang sebelumnya bertugas di SDM Polrestabes Makassar.
Sementara dua lainnya yaitu, Brigpol Lukman yang sebelumnya tugas di Satuan Samapta Polrestabes Makassar, dan Brigpol Arifuddin Nanu, sebelumnya tugas di Polsek Rappocini.
Baca Juga :
Tindak Tegas, Polisi: Oknum Anggota Polri Ditetapkan Tersangka Kasus AsusilaEmpat anggota polisi yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu setelah keempatnya meninggalkan tugas tanpa alasan dan juga terlibat masalah hukum lainnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS mengatakan, upacara pemecatan keempat anggota polisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
"Keempat orang itu dinyatakan dipecat dan bukan lagi merupakan anggota Polri," katanya.
Kompol Lando menerangkan, untuk tiga mantan personil Polrestabes Makassar yakni Briptu Muh. Said, Brigpol Nurtanio Nur, dan Brigpol Lukman dipecat karena kasus disersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Pemberhentian atau pemecatan pun berdasarkan pada Peraturan Polisi Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, pasal 14 ayat (1) huruf (a).
"Sedangkan untuk personel atas nama Brigpol Arifuddin Nanu dipecat karena terlibat kasus narkotika. Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun," terangnya.
Anggota PTDH Brigpol Arifuddin Nanu disebut melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2.
Baca Juga :
Antisipasi Gangguan, Polairud Tingkatkan Pengamanan Wisata Pantai Garut Saat Libur LebaranLando menyebut, para anggota mesti menjadikan pemecatan tersebut sebagai pelajaran agar tidak lalai dalam menjalankan tugasnya.
"PTDH ini adalah sebuah momentum dan pembelajaran bagi kita semua. Jika ada permasalahan oleh anggota maka komunikasikan dengan atasannya," ucapnya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (92.8%)