Sentimen
Negatif (100%)
25 Jul 2023 : 16.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Tokoh Terkait

Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo: 6 Orang Diperiksa, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta

25 Jul 2023 : 16.24 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo: 6 Orang Diperiksa, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian menindaklanjuti dugaan penipuan aplikasi e commerce Jombingo. Sebanyak enam orang diperiksa jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Aplikasi e commerce yang menyediakan produk atau barang dengan harga murah itu dilaporkan telah merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah. Kepolisian memeriksa sebanyak 6 orang terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo.

"Sudah ada 6 orang yang diklarifikasi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu, 23 Juli 2023.

Dia menyampaikan, dugaan penipuan aplikasi Jombingo itu tengah diusut oleh pihaknya karena merugikan korban dengan nominal yang tak sedikit.

Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di GT Jatiwaringin 2, Pihak Waskita Toll: Diduga Gangguan Jiwa

Adapun Polda Metro Jaya dikatakannya telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penipuan Jombingo. Laporan pertama dilayangkan oleh korban berinisial N ke Polres Metro Depok dengan laporan kerugian Rp37 juta, serta laporan kedua dibuat korban berinisial EN di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp4,5 juta.

Saat ini, aplikasi tersebut sudah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara. Upaya itu dilakukan Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Polri, serta PPATK pada Selasa 4 Juli 2023.

Jombingo yang sebelumnya ramai dilaporkan atas dugaan penipuan, diblokir karena beroperasi tidak sesuai izin. Selain itu, situs dan aplikasi Jombingo diduga telah merugikan masyarakat.

Baca Juga: Kasus Panji Gumilang Tak Kunjung Ada Tersangka, Kapolri Ungkap Masalah Teknis

"Dalam rapat tersebut, Satgas pemerintah telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," kata Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto dalam keterangan resmi, Sabtu 8 Juli 2023.

TikToker mengaku rugi Rp600 juta

Seorang TikToker bernama Satya Salsabila alias Bila mengaku sebagai salah satu korban penipuan Jombingo. Ia menceritakan pengalamannya setelah bergabug menjadi member Jombingo selama sebulan.

Selama satu bulan, Bila memberanikan diri menginvestasikan uang pribadinya Rp700 juta ke aplikasi Jombingo. Bila mengaku tertarik bergabung karena legalitas perusahaannya sudah terjamin dan didukung pemerintah.

"Legalitasnya terjamin lho. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko padahal sudah di bawah Menteri Perdagangan dan Menteri Investasi, sudah ada juga di Kominfo," kata Bila.

Alasan lainnya yakni aplikasi Jombingo juga sudah mendapat piagam penghargaan dari Achmad Joehandi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat, dan aplikasi ini juga didukung oleh Elisabeth Rabu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil (PPUKM).

Saat ini, Bila mengaku sudah mengirimkan surat somasi kepada pihak Jombingo, namun tidak ada respons. Sementara beberapa korban lainnya sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Menurut Bila, hampir 7.000 orang menjadi korban penipuan Jombingo dengan total kerugian Rp80 miliar. "Hari ini beberapa korban juga sudah ada yang bikin laporan ke Polda Metro Jaya," kata Bila dalam akun TikTok miliknya.***

Sentimen: negatif (100%)