Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Gugatan Batas Umur Cawapres di MK Dinilai Sebagai Upaya Muluskan Gibran di Pilpres 2024
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Afdal Namakule |
Selasa 25-07-2023,09:40 WIBWali Kora Surakarta Gibran Rakabuming Raka berjalan bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat di Semarang, Senin (30/1/2023). --
Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara menilai, pengajuan gugatan terkait batas umur capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai upaya memuluskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024.
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI menjadi salah satu pemohon agar syarat umur minimal capres/cawapres 40 tahun di UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan harus diturunkan menjadi 35 tahun.
"Mudah dipahami, penurunan umur itu, bukan semata isu hukum, bukan semata soal memperjuangkan hak orang muda, tetapi dibaliknya ada intrik politik untuk membuka peluang Gibran Jokowi masuk ke dalam gelanggang Pilpres 2024" kata Denny Indrayana, dikutip keterangan tertulisnya, Selasa 25 Juli 2023.
Denny menilai, gugatan tersebut sangat salah. Kata dia, secara teori konstitusi dan tata negara, mudah disampaikan bahwa soal umur, tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas (bertentangan atau tidak dengan UUD).
BACA JUGA:
Soal umur, karenanya adalah open legal policy, artinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang untuk menentukannya dalam proses legislasi (parlemen).
"Bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur capres-cawapres melalui proses ajudikasi (peradilan)" papar Denny Indrayana.
Bekas Wakil Menteri era SBY ini mengatakan, MK harus menolak gugatan PSI tersebut.
Denny mengajak semua pihak menolak pengajuan gugatan batas umur Caprws Cawapres tersebut. Karena menurutnya hukum tidak boleh dipermainkan, dan disesuaikan dengan syahwat politik siapapun.
"Justru karena faktor Gibran Jokowi, maka MK akan menabrak norma dan etika konstitusional kalau memutuskan batas umur turun menjadi 35 tahun" tuturnya.
BACA JUGA:
Denny bilang, MK adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka, jelas diatur dalam teks konstitusi.
Namun, dalam realitas konteksnya, MK yang merdeka harus diperjuangkan, dan dikondisikan bersih dari pengaruh politik kekuasaan, termasuk dari Presiden Jokowi.
"Saya berpendapat, MK harus dijaga dan dikontrol agar merdeka dari kepentingan politik siapapun yang mendorong peluang pencawapresan Gibran Jokowi" tuturnya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: positif (61.5%)