Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Perusahaan Gas Negara
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Hasil Audit BPK soal FSRU Lampung Diminta Segera Ditindaklanjuti
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. BPK menemukan ada sejumlah masalah dalam proyek pembangunan ?oating storage regasi?cation unit (FSRU) Lampung yang dikerjakan PGN.
"Sejak April 2023 BPK telah menyerahkan LHP ke KPK, (tapi) kita gak pernah dengar KPK telah mulai proses penyidikan ini, jangan-jangan ada oknum membocorkan ke media hasil LHP ini yang menyebabkan lambannya KPK memprosesnya," ujar Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman, dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Juli 2023.
Kasus ini juga sempat ditangani Kejaksaan Agung pada 2016. Bahkan, Korps Adhyaksa sempat mencekal salah satu petinggi perusahaan pelat merah tersebut.
-?
-
-
-
-
Namun, Kejagung justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 26 April 2017. Padahal, ada kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan laporan BPK.
Menurut dia, masalah ini membuat negara harus menanggungnya kerugiannya. "Coba kalau waktu itu kasusnya diselesaikan hingga tuntas, pelaku-pelakunya ditangkap, proyek-proyeknya dievaluasi, tentu direksi pengganti akan lebih hati-hati dan tidak lalai sampai separah ini melakukan proses bisnis yang berujung merugikan secara jangka panjang," ujar dia.
Anggota VII BPK, Hendra Susanto menyebut ada kerugian negara pada proyek pembangunan FSRU Lampung yang dilakukan PGN. Audit dilakukan terhadap PGN meskipun tak ada permintaan dari penegak hukum.
Ada 16 temuan dalam laporan April 2023 terkait hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi PGN pada 2017-2022. Di antaranya, kerugian operasi dalam proyek-proyek lama di PGN, termasuk fasilitas penyimpanan dan regasi?kasi terapung atau FSRU Lampung.
Selain itu, terdapat dugaan terlalu mahalnya nilai akuisisi tiga lapangan minyak dan gas, serta mangkraknya terminal gas alam cair (lique?ed natural gas/LNG) Teluk Lamong, Surabaya.
"Setelah kami dalami, ternyata benar ada masalah. Rekomendasinya, sudah diserahkan ke aparat penegak hukum," ujar Hendra, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.
Hendra mengatakan sudah menyerahkan laporan hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023. Tak lama setelah laporannya terbit, Kejagung juga meminta laporan tersebut.
Namun, BPK menyarankan Kejagung berkoordinasi langsung dengan KPK. "Tidak mungkin saya pecah-pecah laporannya. Silakan (KPK-Kejagung) berbagi," jelas dia.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, menjelaskan proyek FSRU dilakukan karena pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2011. Salah satu poin dalam inpres tersebut ialah soal FSRU Belawan.
"Pemerintah menugasi PGN dan PGN hanya melaksanakan perintah Inpres itu," kata dia.
Setelah kontrak berjalan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Dahlan Iskan, membatalkan FSRU Belawan dan memindahkannya ke Lampung pada 9 Maret 2012. Saat itu proyek sudah berjalan.
PGN, lanjut dia, menghadapi konsekuensi kerugian karena di Lampung belum ada jaminan pasar. Tapi, dalam kontrak dengan Höegh (mitra proyek), PGN akan kena denda USD280 juta jika proyek ini batal.
"PGN tidak memiliki opsi selain mengikuti instruksi pemerintah. Jadi proyek ini diinisiasi pemerintah, kemudian dimodi?kasi pemerintah," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: negatif (99.6%)