Haris Azhar Ngotot Minta Bukti Digital Dibuka, Jaksa Bilang Ada Prosedur
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Sidang dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berlangsung panas. Pihak Haris Azhar dan Fatia ngotot meminta ahli forensik digital membuka file di dalam flashdisk.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/7/2023). Ahli forensik digital yang dihadirkan ialah ahli dari Puslabfor Mabes Polri, Heri Priyanto.
"Yang Mulia, kami ingin memverifikasi apakah betul file itu yang di flashdisk dari penyidik itu, betul-betul saat itu sampai saat ini utuh yang didownload oleh ahli atau dikloning bahasanya. Saya nggak ingin bicara yang hasil kloningannya. Tapi saya ingin ahli untuk melihat memastikan betul tidak flashdisk itu ada isinya. Minimal memverifikasi, bentuknya, ukurannya, dan yang lain-lain. Bisa diputar atau tidak? Ini penting karena ini bicara soal evidence (bukti)," kata pengacara Haris Azhar dan Fatia.
"Ahli ini sudah menyampaikan tadi, bahwa itu ada tata caranya ada SOP-nya jadi nggak bisa, saudara untuk permintaan saudara," ujar hakim.
"Yang Mulia, SOP yang dimaksud ahli terkait prosedur digital forensic-nya. Yang kami tanyakan di sini cuma mengkonfirmasi betul nggak ini flashdisknya, videonya seperti ini. Kami ingin memverifikasi, Yang Mulia, jadi permohonan kami untuk flashdisk itu dibuka dalam ini atau tidak," ujar pengacara.
Jaksa kemudian menjelaskan jika flashdisk harus dibuka menggunakan alat sesuai dengan prosedur digital forensic. Hakim meminta Heri menjelaskan mengapa flashdisk tidak bisa dibuka saat ini.
"Sebentar dulu, coba ahli jelaskan kenapa nggak bisa dibuka di sini, saudara ahli saja yang menjelaskan," kata Hakim.
Haris Azhar kemudian memotong. Dia juga meminta flasdisk dibuka dengan laptop yang dibawa ahli atau jaksa.
"Kami ini nggak minta hasil analisis ahli, tadi JPU udah nunjukin flashdisknya kan sesuai juga dengan keterangan saksi ahli bahwa saksi ahli menerima flashdisk yang memuat hasil download dari penyidik. Flashdisk tersebut sudah dianalisa, kami nggak masuk ke analisanya, kami cuma mau lihat barangnya. JPU tadi udah nunjukin tuh ada flashdisknya. Kita cuma ingin fisiknya ditunjukkan, satu. Pertanyaan kami, flashdisknya kan ada nih barangnya, digitalnya bisa nggak ditunjukin, dipasang," kata Haris.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sentimen: positif (100%)