Sentimen
Negatif (99%)
24 Jul 2023 : 06.28
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Mitsubishi

Kab/Kota: bandung, Sukabumi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap karena Penggelapan Mobil Rental

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

24 Jul 2023 : 06.28
Wakil Ketua DPRD Sukabumi Ditangkap karena Penggelapan Mobil Rental
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, JA (42) diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik usaha rental kendaraan.

Dia dan satu pria lain berinisial H (34) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, JA diduga menggelapkan kendaraan milik rental mobil asal Cijagra, Bandung, Jawa Barat. JA dikenal pula sebagai Ketua DPD Golkar Sukabumi.

-

-

Keduanya diamankan polisi setelah memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota.

"Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, seperti dilansir detikJabar, Kamis (30/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JA awalnya menyewa mobil Pajero dengan biaya sewa Rp6 juta per minggu dan sudah berjalan selama lima bulan. Kemudian, setelah lima bulan berlalu, korban meminta mobilnya untuk dikembalikan.

"Korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Zainal.

Atas peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa di antaranya selembar pemesanan sewa mobil, selembar data survey penyewa kendaraan mobil serta selembar surat keterangan leasing.

Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," kata Zainal.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

[-]

Sentimen: negatif (99.9%)