Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
1.091 Narapidana Anak Terima Remisi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 1.091 narapidana anak di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional (HAN), Minggu (23/7/2023).
Dari 1.091 narapidana tersebut, terdapat 23 narapidana anak yang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.
baca juga:Sementara 1.068 narapidana anak lainnya masih harus harus menjalani masa pembinaan.
Adapun, masa pembinaan dijalani oleh narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan.
Menurut Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA), Pujo Harinto, pemberian remisi bertujuan agar para narapidana tersebut bisa menyadari kesalahan dan tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk dari penjaminan masa depan anak di Indonesia.
"Ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan harus masuk dalam sistem peradilan pidana, bukan berarti bahwa perlindungan, bimbingan, pembinaan pendidikan dan layanan kesehatan dapat diabaikan," jelas Pujo dalam keterangannya.
"Masa depan Indonesia berada di tangan dan pundak anak-anak kita, karenanya melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia," tambahnya.
Sentimen: positif (78%)