Sentimen
Negatif (97%)
23 Jul 2023 : 21.36
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Batang

Tokoh Terkait
AKBP Joko Dwi Harsono

AKBP Joko Dwi Harsono

Modus Travel Umrah Naila Syafaa Tipu Ratusan Jemaah, Kemenag Keteteran

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

23 Jul 2023 : 21.36
Modus Travel Umrah Naila Syafaa Tipu Ratusan Jemaah, Kemenag Keteteran
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian mengungkapkan modus yang digunakan PT Naila Syafaa Wisata Mandiri yang diduga melakukan penipuan terhadap ratusan jemaah umrah dengan kerugian total para korban mencapai puluhan miliaran rupiah.

Sementara itu, Kementerian Agama mengakui keteteran dalam melakukan pengawasan terhadap travel atau penyedia jasa umrah di Indonesia.

Dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro jaya, kepolisian mengungkapkan travel umrah PT Naila Syafaa itu ternyata menggunakan kode batang (barcode) bekas untuk memberangkatkan jemaah pengguna jasanya ke Arab Saudi.

-

-

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan barcode itu sebenarnya sudah digunakaan para jemaah umrah yang telah lebih dulu berangkat pada Maret 2022.

"Bulan Maret 2022 itu pertama kali travel itu memberangkatkan jemaah umrah, saat itu prosesnya resmi, barcode-nya juga ada," kata Joko kepada wartawan, Kamis (30/3).

Namun, pihak travel kembali menggunakan barcode tersebut saat memberangkatkan jemaah umrah di kloter berikutnya. Alasannya, lantaran visa para jemaah yang akan berangkat belum keluar.

"Disuruh lah sama owner. Karyawannya kan bilang, "Pak gimana kalau kita masukin (barcode) yang ini saja karena visanya belum keluar?" Sama owner-nya [dijawab], 'Oh, ya udah atur saja'. Dimasukin sama karyawannya," tutur Joko.

Atas perintah itu, karyawan lantas membuat tanda pengenal atau id untuk para jemaah menggunakan barcode berkas tersebut. Mereka hanya mengubah foto yang terpasang di tanda pengenal itu dengan foto jemaah yang akan berangkat.

Padahal, barcode itu berisikan data identitas calon jemaah umrah yang didaftarkan pada sistem Siskopatuh Kementerian Agama.

Alhasil, karena menggunakan barcode bekas ini, sejumlah jemaah pun tak bisa pulang ke Indonesia dan sempat luntang-lantung di Arab Saudi.

"Pas dicek datanya enggak sesuai, data lama," ucap Joko.

Tersangka ganti nama saat beli perusahaan

Modus lain yang diungkap, salah satu tersangka penipuan travel umrah bernama Mahfudz Abdulah alias Abi sengaja mengganti namanya saat membeli PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Perusahaan travel umrah itu dibeli Mahfudz pada 2019 siilam. Pembelian itu dilakukan setelah dirinya bebas dari penjara.

Mahfudz diketahui pernah terjerat kasus serupa di tahun 2016. Kala itu, Mahfudz merupakan pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandiai (GAM).

"Tersangka juga agar tidak ketahuan residivis, yang bersangkutan mengganti namanya yaitu Mahfudz Abdulah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy, [ketika] yang bersangkutan membeli PT Naila Syafaa agar tidak ketahuan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis.

Kemudian pada 2020 lalu, Mahfudz mengalihkan kepengurusan dan kepemilikan saham di perusahaan travel itu. Meski demikian, seluruh kegiatan operasional di perusahaan itu tetap atas persetujuannya.

"Dengan maksud agar tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ucap Hengki.

Hengki menyebut Mahfudz juga sengaja tak mau mengubah spesimen rekening perusahaan yang menggunakan nama istrinya, Halijah.

Alhasil, Mahfudz juga masih bisa mengendalikan dan mengelola keuangan perusahaan.

Sejauh ini, polisi juga telah memblokir empat rekening milik PT Naila Syafaa Wisata Mandiri yang diduga digunakan untuk menampung dana setoran para korban.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri dengan jumlah korban mencapai ratusan orang dan kerugian Rp91 miliar.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) selaku pemilik yakni Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Hermansyah (59) selaku Direktur Utama dari PT Naila Safyaah Wisata Mandiri.

Para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berdasarkan penyelidikan diketahui travel ini memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Namun, dari ratusan cabang itu hanya 48 saja yang terdaftar di Kementerian Agama.

Baca halaman selanjutnya. Kemenag Akui Keteteran Awasi Travel Umrah di Indonesia BACA HALAMAN BERIKUTNYA

Sentimen: negatif (97%)