Sentimen
Positif (98%)
23 Jul 2023 : 12.57
Tokoh Terkait

Faktor Utama Status PIP dan KIP Berubah Tidak Berlaku, Lapor ke Sini Jika Bingung!

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

23 Jul 2023 : 12.57
Faktor Utama Status PIP dan KIP Berubah Tidak Berlaku, Lapor ke Sini Jika Bingung!

AYOBANDUNG.COM - Apa faktor yang membuat Status PIP berlaku jadi tidak berlaku?

Pemerintah masih menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP).

Dalam kasus perjalanan, sejumlah siswa mengalami status berubah, dari 'berlaku' menjadi 'tidak berlaku' padahal sudah mengikuti PIP dan KIP.

Dalam kasus tersebut, pernah diumumkan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar dalam wawancara menyebut. Bisa saja karean siswa yang menerima sudah tidak terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu untuk KIP yang statusnya juga berubah, bisa saja karena data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Bila sudah tidak terdaftar tentu tidak dianggap layak menerima. Karena KIP hanya untuk yang benar-benar membutuhkan.

Hanya saja, DTKS merupakan kewenangan Dinas Sosial (Dinas Sosial)

Namun, siswa apabila mengalami hal-hal di atas tersebut bisa melakukan laporan ke beberapa kontak di bawah ini untuk mendapatkan informasi akurat;

[ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id

SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan

Email: [email protected]

Telp : (021) 5703303, 57903020

Unit Layanan Terpadu: ult.kemdikbud.go.id ]

Sebagai informasi, untuk menerima PIP nantinya ada 2 kategori SK dalam bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). SK Pemberian dan SK Nominasi.

Bagi yang sudah masuk SK Nominasi aktivasi rekening dibatasi hingga 31 Juli 2023 untuk pencairan tahap kedua bagi siswa yang ditetapkan adalah mereka yang berada di kelas akhir yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK.

SK ini juga memuat peserta didik di kelas akhir pada Sekolah Luar Biasa (SLB) dan program kesetaraan yaitu Paket A,B, dan C.

Sedangkan penerima SK Pemberian tidak perlu melakukan aktivasi rekening apabila memiliki rekening aktif.

Sentimen: positif (98.8%)