Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
Kisah Selebgram Meylisa Zaara, Dalil Haram dan Azab Penyuka Sesama Jenis
Krjogja.com Jenis Media: News
Krjogja.com - Dunia maya digegerkan adanya kasus selebgram Meylisa Zaara membeberkan detik-detik saat memergoki suaminya, main gila dengan sesama pria. Insiden ini terjadi di dalam mobil, saat ia dan suami hendak pergi ke suatu tempat.
Meylisa Zaara membeberkan, hari itu, ia dan suaminya, RK Atok, berkendara dengan mobil. Dalam mobil itu ada 5 orang termasuk pria yang jadi saksi nikah sekaligus diduga sebagai selingkuhan suaminya.
“Aku membenarkan itu berdasarkan apa yang aku alami dan yang aku lihat. Karena kan posisi kita ini mau ke suatu tempat terus kita satu mobil, kan. Jadi di mobil ini, ada 5 orang. Yang nyetir saksi nikah aku,” ujar Meylisa.
RK Atok disebut selama ini meyakinkan Meylisa Zaara bahwa hubungan dengan saksi nikah hanya teman. Mulanya, selebgram dengan 120 ribuan pengikut ini percaya. Namun, waktu menjawab dengan fakta sebaliknya gara-gara DM Instagram.
Terlepas dari kasus ini, Islam jauh-jauh hari telah melarang hubungan sejenis. Hubungan sejenis yang dimaksud, bisa sesama lelaki yang disebut homo atau gay, maupun lesbian atau hubungan sesama perempuan.
Dalam Islam, sejarah penyuka sesama jenis bermula dari zaman Nabi Luth. Al-Qur'an juga cukup gamblang menjelaskan ancaman hingga azab untuk perilaku yang dilaknat tersebut.
Berikut ini adalah kumpulan ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang menjadi dalil keharaman hubungan sesama jenis, hingga azab untuk penyuka sesama jenis.
Ini Arti Gay Sesuai Fatwa MUI
Mengutip muslim.or.id, gay adalah istilah untuk aktivitas seksual yang dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki. (1. Fatwa MUI no. 57 thn. 2014 tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan).
Salah satu aktivitas utama kaum gay dalam menyalurkan hasrat seksual mereka adalah sodomi (liwath).
Perbuatan sodomi (liwath) tersebut adalah perbuatan yang diharamkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Al-Ijma’.
Allah Ta’ala telah mengharamkan perbuatan sodomi ini di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah, oleh karena itulah, para ulama bersepakat (Al-Ijma’) atas keharaman sodomi ini, sebagaimana hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah :
أجمع أهل العلم على تحريم اللواط ، وقد ذمه الله تعالى في كتابه ، وعاب من فعله ، وذمه رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Ulama bersepakat atas keharaman sodomi (liwath). Allah Ta’ala telah mencelanya dalam Kitab-Nya dan mencela pelakunya, demikian pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau mencelanya”[3. Al-Mughni 9/59].
Adapun dalil dari wahyu Allah, baik dalam Al Qur’an maupun As-Sunnah tentang perbuatan sodomi yang dilakukan oleh kaum gay tersebut, maka penjelasan di bawah ini.
Inilah dalil tentang status pelaku sodomi yang dilakukan oleh kaum gay.
1. Perbuatan yang sangat hina dan menjijikkan!
Dalil tentang gay yang pertama adalah Firman Allah dibawah ini.Allah Ta’ala berfirman :
{وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ}
Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [Al-A’raaf: 80].
Dalam ayat yang agung ini, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa perbuatan sodomi antar sesama pria, yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth ‘alaihis salam, merupakan perbuatan fahisyah.
Sedangkan fahisyah adalah suatu perbuatan yang sangat hina dan mencakup berbagai macam kehinaan serta kerendahan.
Hal ini sebagaimana penafsiran ahli tafsir, Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah, ketika beliau menjelaskan fahisyah dalam ayat ini.
2. Perbuatan yang melampui batas
Dalil tentang gay yang kedua adalah sebagai berikut.
Allah Ta’ala berfirman :
{إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ}
Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. [Al-A’raaf: 81].
Pakar ilmu tafsir, Al-Baghawi rahimahullah, menjelaskan makna “musyrifiin (melampui batas)” dalam ayat ini,
مجاوزون الحلال إلى الحرام
“Melampui batasan yang halal (beralih) kepada perkara yang haram”. [Tafsir Al-Baghawi].
Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata :
متجاوزون لما حده اللّه متجرئون على محارمه
“Melampui batasan yang telah Allah tetapkan lagi berani melanggar larangan-Nya yang haram dikerjakan”. [Tafsir As-Sa’di].
3. Pelaku kriminal
Allah Ta’ala berfirman:
{وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا ۖ فَانْظُرْ كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُجْرِمِينَ}
Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat kriminal itu. [Al-A’raaf: 80].
Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala sebut kaum Nabi Luth ‘alaihis salam yang melakukan perbuatan sodomi tersebut dengan sebutan “para pelaku kriminal”!
Dengan demikian, mereka ini sesungguhnya layak untuk disebut “penjahat seksual”, karena telah melakukan kejahatan (kriminal) dalam menyalurkan hasrat seksual mereka ditempat yang terlarang.
4. Kaum perusak dan orang yang zalim
Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al-‘Ankabuut:
{قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ}
(30) (Nabi) Luth berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan adzab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”.
{وَلَمَّا جَاءَتْ رُسُلُنَا إِبْرَاهِيمَ بِالْبُشْرَىٰ قَالُوا إِنَّا مُهْلِكُو أَهْلِ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ ۖ إِنَّ أَهْلَهَا كَانُوا ظَالِمِينَ}
(31) Dan tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan: “Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk negeri (Sodom) ini; sesungguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim“.
Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah berkata :
فأيس منهم نبيهم، وعلم استحقاقهم العذاب، وجزع من شدة تكذيبهم له، فدعا عليهم و { قَالَ رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ } فاستجاب اللّه دعاءه.
“Maka Nabi mereka (Luth) putus asa terhadap (taubatnya) mereka, sedangkan beliaupun mengetahui bahwa kaumnya memang layak mendapatkan adzab dan beliau mengeluh (kepada Rabbnya) akan sikap mereka yang mendustakan diri beliau. Lalu beliaupun “Berdoa: “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan adzab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu”, maka Allahpun mengabulkan do’a beliau”
5. Pelaku sodomi itu dilaknat
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2915) dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
( لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا )
“Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali ”. [Dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arna`uth].
Seseorang yang dilaknat oleh Allah, berarti dimurkai oleh-Nya, dan dijauhkan dari rahmat-Nya.
الخصلة التي بلغت – في العظم والشناعة – إلى أن استغرقت أنواع الفحش
“Perbuatan yang sampai pada tingkatan mencakup berbagai macam kehinaan, jika ditinjau dari sisi besarnya dosa dan kehinaannya!”. [Tafsir As-Sa’di]
Dan firman Allah Ta’ala :
{مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ}
“…yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [Al-A’raaf: 80].
Maksudnya : bahwa perbuatan sodomi yang telah dilakukan kaum Nabi Luth ‘alaihis salam tersebut, belumlah pernah dilakukan oleh seorangpun sebelum mereka.
Hal ini disebabkan sodomi itu adalah perbuatan menyelisihi fitroh yang sangat menjijikkan, karena seorang laki-laki mensetubuhi dubur laki-laki lain, sedangkan di dalam dubur itu adalah tempat kotoran besar yang bau, kotor, jorok lagi menjijikkan! Sehingga pantaslah fitrah yang lurus pastilah menolaknya!
Sentimen: negatif (88.7%)