Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Paris, Palu
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi 13 April
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa diagendakan pada Kamis (13/4) mendatang. Teddy dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Usai tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), hakim ketua Jon Sarman Saragih bertanya kepada pihak penasihat hukum Teddy soal agenda pembacaan pleidoi.
Penasihat hukum Teddy, Hotman Paris, pun mengajukan waktu dua minggu agar waktu yang diperoleh sama dengan jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan. Hotman mengklaim majelis hakim telah berjanji pada sidang dua pekan lalu.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan waktu selama dua minggu. Hakim Jon lalu menawarkan waktu 11 hari dengan ketentuan diberikan 10 hari untuk duplik.
"Jadi jadwal di sini tanggal 10 (April) nota pembelaan. Seminggu nanti replik tanggal 17 (April). Tanggal 27 (April) duplik. Jadi duplik nanti kita beri 10 hari lagi, jadi untuk impasnya itu sehingga berimbang kita beri di duplik tanggal 27 (April). Putusan kita rencanakan 4 Mei. Bisa diterima?" tanya hakim Jon di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Hotman mengatakan ada tanggal merah atau hari libur pada 7 April. Karena itu, dia meminta majelis hakim mempersingkat waktu duplik agar waktu penyusunan nota pembelaan dapat diperpanjang.
Hakim Jon pun mengabulkan permohonan itu dengan kondisi waktu replik dan duplik dipersingkat. Hakim Jon kemudian bertanya apakah pihak JPU dan penasihat hukum menyetujui hal itu. Kedua belah pihak menyatakan setuju.
Kemudian, hakim Jon memastikan bahwa agenda replik dan duplik bisa jadi hanya mendapat waktu 1-3 hari, sesuai dengan situasi yang bakal terjadi. Hal itu dilakukan agar perkara selesai tepat pada waktu yang telah ditentukan.
"Dengan demikian, saya ulangi sekali lagi, sidang berikutnya tanggal 13 April 2023 hari Kamis jam 09.00 WIB. Agenda persidangannya nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata hakim Jon lalu mengetok palu satu kali.
Diberitakan, Teddy dituntut pidana mati sebab dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(pop/tsa)[-]
Sentimen: positif (50%)