Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi
Tokoh Terkait
2 Oknum Polri Bekingi TPPO Jual Beli Ginjal, DPR Bilang Begini
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Khanif Lutfi |
Sabtu 22-07-2023,16:52 WIBKondisi rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan organ ginjal manusia-Tahta Aldo-
TPPO Jual Beli Ginjal - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengutuk keras keterlibatan anggota Polri berinisial M yang membekingi pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional dengan modus jual beli ginjal.
"Kapolri harus berikan sanksi tegas kepada anggota Polri berinisial M yang terlibat. Anggota Polri seharusnya menegakkan hukum, bukan justru melanggar hukum. Hal ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut nyawa manusia," kata Andi Rio, Sabtu 22 Juli 2023.
Ia meminta tim gabungan Polri yang melakukan penangkapan tidak puas dan berhenti begitu saja dalam kasus transnasional itu.
Tetapi harus terus melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengungkap siapa saja yang terlibat selain 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini tentunya melibatkan banyak pintu masuk dan prosedur yang dilewati. Saya meyakini masih banyak tersangka lain yang belum tertangkap," ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu mendorong kepolisian melakukan koordinasi dan komunikasi dengan institusi atau pemangku kepentingan lain dalam mengungkap keseluruhan kasus kejahatan transnasional yang semakin marak.
BACA JUGA:
"Sinergi ini guna mempermudah pengungkapan, pengembangan dan upaya pencegahan terhadap kasus transnasional agar tidak terulang kembali. Sinergi harus dibangun, kepolisian harus bekerja bersama sama dalam menyelesaikan permasalahan kejahatan transnasional tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perdagangan organ ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengungkapkan ada keterlibatan dua aparat dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka dari pihak Imigrasi berinisial AH alias A (37), sedangkan tersangka dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda," kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/7).
Hengki menjelaskan tersangka AH yang bekerja di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, berperan membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.
"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang," katanya.
Hengki menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: negatif (99.9%)