Sentimen
Negatif (100%)
22 Jul 2023 : 14.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor, Bekasi

Ini Peran 12 Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

22 Jul 2023 : 14.43
Ini Peran 12 Tersangka Penjualan Ginjal ke Kamboja
Jakarta: Polri membeberkan peran 12 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal dari Bekasi, Jawa Barat, ke Kamboja. Dari 12 tersangka, sembilan di antaranya mantan pendonor ginjal.
 
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian dari sindikat. Dari 10 ini, 9 adalah mantan donor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Jumat, 21 Juli 2023.
 
Selain itu, ada tersangka yang berperan sebagai koordinator dari para tersangka. Tersangka itu berinisial S.T alias I. Tersangka merupakan penghubung dari Indonesia ke Kamboja.

-?

- - - -
"Koordinator (di) Indonesia ini atas nama Septian (ST alias I). Kemudian yang khusus melayani di Kamboja, yang di rumah sakit, menjemput, sudah kita tangkap juga atas nama Lukman," ungkap Hengki.
 
Kemudian, tersangka M.A.F alias L berperan menjaga basecamp atau tempat penampungan dan mendata calon pendonor ginjal. Tersangka R membantu pengurusan paspor pendonor ginjal yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
 
Tersangka D.S alias R alias B dan tersangka H.A alias D (Hanim) memiliki peran yang sama. Yakni, mencari atau merekrut calon pendonor ginjal melalui Facebook dan memberikan tiket dari asal calon pendonor ginjal ke basecamp atau tempat penampungan di Bekasi.
 
Tersangka H.S alias H berperan membantu mengurus paspor atas nama Ilham, Soni, Ade, Laza dan Eri di kantor Imigrasi Bogor, mencari tempat kos buat bescamp/penampungan, mengantar korban ke bandara atas perintah tersangka H.A, mendapatkan keuntungan Rp2,5 juta dari pengurusan paspor. Tersangka G.S alias G berperan membantu membuat paspor atas nama Ilham, Soni, Ade, Laza dan Eri di kantor Imigrasi Bogor, mengantar ke Bandara Soekarno-Hatta, mendapatkan Rp1.250.000 dari 5 paspor.
 
Tersangka E.P alias E berperan melakukan perekrutan korban atas nama Suroso dan Yudistira. Tersangka L.F alias L (Lukman) adalah orang yang bertanggung jawab menjaga, mengawasi, dan memenuhi kebutuhan korban jual ginjal selama di Kamboja serta mengantar jemput calon pendonor dari Bandara Kamboja ke rumah sakit dan juga untuk kembali ke Indonesia.
 
Kemudian, ada dua tersangka tidak masuk dalam bagian sindikat ini. Keduanya adalah anggota Polri Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi, AH.
 
Aipda M menyuruh mematikan handphone tersangka, menyarankan membuang handphone dan mengganti nomor baru tersangka Hanim dan tersangka Septian, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan. Dia menerima uang Rp612 juta dari tersangka dengan janji bisa mengurus dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh tersangka Hanim dan tersangka Septian.
 
"Atas nama Aipda M, dia ini anggota berusaha mencegah, merintangi baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan oleh tim gabungan," ujar Hengki.
 
Sementara itu, tersangka AH dari pihak Imigrasi berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali dan mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta-Rp3,5 juta dari tersangka Septian alias Indra (S.T alias I).
 
Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice atau Perintangan penyidikan). Sedangkan AH, petugas Imigrasi, dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
 
"Ancamannya ditambah sepertiga kalau penyelenggara negara dari pasal pokok," kata Hengki.
 
Untuk 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang-Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)