Pemko Medan Minta Danlanud Soewondo Terbitkan Surat Pencabutan KKOP
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan telah menyurati TNI AU, dalam hal ini Pangkalan TNI AU Soewondo guna mencabut secara resmi status Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo atau Eks Bandara Polonia, Medan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, mengatakan surat dengan nomor 600.3.3.3/4709 perihal permohonan pencabutan KKOP di Lanud Soewondo tersebut telah ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada tanggal 10 Juli 2023 dan dikirimkan ke Komandan Pangkalan TNI AU Soewondo satu hari setelahnya.
“Benar, Pak Wali sudah menyurati pihak TNI AU, kami di BAPPEDA yang membuat draft surat tersebut,” ucap Benny kepada Sumut Pos, Jumat (21/7/2023).
Dikatakan Benny, sejatinya tanpa surat tersebut pun, KKOP di Kota Medan memang sudah tidak berlaku lagi. Sebab sewaktu Pemko Medan mengikuti rapat pengembangan kawasan Polonia di Jakarta pada 26 Juni 2023 lalu, Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto yang memimpin rapat tersebut telah menegaskan bahwa KKOP di Lanud Soewondo tidak berlaku lagi.
“Makanya dalam surat itu sudah kita sampaikan bahwa pencabutan KKOP itu adalah tindaklanjut dari hasil rapat dengan Pak Menteri ATR BPN bahwa KKOP memang tidak lagi berlaku di Kota Medan. Jadi sebenarnya tanpa disurati pun, KKOP memang tidak berlaku lagi di Kota Medan,” ujarnya.
Namun surat tersebut dianggap perlu disampaikan kepada pihak TNI AU Lanud Soewondo, sebab adanya surat Komandan Pangkalan TNI AU Soewondo Nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 lalu perihal Pemberlakuan KKOP di Lanud Soewondo.
“Jadi dalam surat itu kita bermohon kepada Danlanud agar segera menerbitkan surat yang menyatakan bahwa surat nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 itu tidak berlaku lagi. Sekaligus, pencabutan pemberlakuan KKOP berdasarkan keputusan Menhub No KM 18 tahun 1991 sehingga dapat menjadi panduan bagi Pemko Medan dalam pengembangan investasi dan pembangunan Kota Medan kedepannya,” jelasnya.
(map/ram)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan telah menyurati TNI AU, dalam hal ini Pangkalan TNI AU Soewondo guna mencabut secara resmi status Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di Lanud Soewondo atau Eks Bandara Polonia, Medan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT, mengatakan surat dengan nomor 600.3.3.3/4709 perihal permohonan pencabutan KKOP di Lanud Soewondo tersebut telah ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada tanggal 10 Juli 2023 dan dikirimkan ke Komandan Pangkalan TNI AU Soewondo satu hari setelahnya.
“Benar, Pak Wali sudah menyurati pihak TNI AU, kami di BAPPEDA yang membuat draft surat tersebut,” ucap Benny kepada Sumut Pos, Jumat (21/7/2023).
Dikatakan Benny, sejatinya tanpa surat tersebut pun, KKOP di Kota Medan memang sudah tidak berlaku lagi. Sebab sewaktu Pemko Medan mengikuti rapat pengembangan kawasan Polonia di Jakarta pada 26 Juni 2023 lalu, Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto yang memimpin rapat tersebut telah menegaskan bahwa KKOP di Lanud Soewondo tidak berlaku lagi.
“Makanya dalam surat itu sudah kita sampaikan bahwa pencabutan KKOP itu adalah tindaklanjut dari hasil rapat dengan Pak Menteri ATR BPN bahwa KKOP memang tidak lagi berlaku di Kota Medan. Jadi sebenarnya tanpa disurati pun, KKOP memang tidak berlaku lagi di Kota Medan,” ujarnya.
Namun surat tersebut dianggap perlu disampaikan kepada pihak TNI AU Lanud Soewondo, sebab adanya surat Komandan Pangkalan TNI AU Soewondo Nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 lalu perihal Pemberlakuan KKOP di Lanud Soewondo.
“Jadi dalam surat itu kita bermohon kepada Danlanud agar segera menerbitkan surat yang menyatakan bahwa surat nomor B/163/VIII/2013 pada tahun 2013 itu tidak berlaku lagi. Sekaligus, pencabutan pemberlakuan KKOP berdasarkan keputusan Menhub No KM 18 tahun 1991 sehingga dapat menjadi panduan bagi Pemko Medan dalam pengembangan investasi dan pembangunan Kota Medan kedepannya,” jelasnya.
(map/ram)
Sentimen: positif (44.4%)