Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Terlilit Utang Rp78 Juta Jadi Motif Pelaku Bacok Mantan Ketua KY
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkapkan motif pria berinisial A (35) melakukan aksi pembacokan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) periode 2018-2020 Jaja Ahmad Jayus dan putrinya karena terlilit utang Rp78 juta. Awalnya, A berencana mencuri barang di rumah Jaja untuk membayar utang-utangnya.
"Niatnya melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadainya supaya handphone-nya bisa dikembalikan ke keponakannya," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo kepada wartawan, Rabu (29/3).
"Total utang Rp78 juta," lanjut dia.
Ia menjelaskan, pada Selasa (28/3), A sudah berada di komplek perumahan tempat tinggal Jaja sejak siang untuk mencari target sasaran. Hingga akhirnya A melihat mobil yang dikendarai Jaja.
"Saat berpapasan dengan mobil mantan Ketua KY, yang bersangkutan melihat mobil dikendarai oleh kakek-kakek orang yang sudah berumur, sehingga menurut tersangka ini target empuk," kata Kusworo.
A kemudian membuntuti mobil korban. Ketika mobil korban masuk ke rumah, A juga ikut serta masuk ke dalam rumah tersebut untuk melakukan pencurian.
Namun, aksi A itu diketahui oleh anak perempuan Jaja berinisial T. Saat itu, A bahkan sempat melempar korban T masuk ke dalam kamar dan diminta untuk diam.
Namun, T kemudian berteriak hingga akhirnya pelaku nekat membacok korban dengan celurit. Saat itu, korban sempat menangkisnya, tetapi celurit itu tetap mengenai tangan dan punggung.
Setelahnya, korban T kembali berteriak meminta tolong. Teriakan ini didengar oleh Jaja, sehingga ia turun ke lantai 1 untuk mengecek.
"Mantan ketua KY turun dari lantai 2 melihat anak sudah berdarah kemudian teriak minta tolong oleh warga sekitar juga dibacok oleh tersangka," ucap Kusworo.
"Dari situ korban berteriak minta tolong, (pelaku) keluar, warga mulai beradatangan kemudian pelaku langsung kembali ke ke sepeda motor dan melarikan diri," sambungnya.
Kusworo memastikan belum ada barang atau benda berharga yang diambil oleh pelaku dari rumah mantan Ketua KY tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, kata dia, pelaku nekat melakukan aksi pencurian itu karena terlilit utang. Pelaku mengaku sempat menggadaikan handphone miliknya dan milik keponakannya, tetapi masih kurang.
Saat ini A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau UU Darurat dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Jaja dan putrinya mengalami luka di bagian kepala dan leher belakang. Keduanya pun dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada untuk mendapat perawatan.
(dis/tsa)
[-]
Sentimen: negatif (100%)