Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Serang
Hak Jawab Universitas Primagraha Serang Soal Pemberitaan Dugaan Pemotongan Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah
Poros.id Jenis Media: Regional
POROS.ID - Universitas Primagraha (UPG) Serang memberikan hak jawab mengenai pemberitaan atas artikel berjudul Waduh! Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah Ribuan Mahasiswa UPG Serang Diduga Dipotong Rp3,5 Juta per Semester yang tayang di Poros.id pada Selasa, 18 Juli 2023 pukul 14.53 WIB.
Ega Jalaludin, selaku penerima kuasa langsung dari Rektor Universitas Primagraha, memberikan jawaban bahwa pemberitaan di Poros.id yang menyebutkan bahwa bantuan biaya hidup KIP Kuliah ribuan mahasiswa UPG Serang diduga dipotong dianggapnya sebuah fitnah.
Berikut isi hak jawab Universitas Primagraha (UPG) Serang yang diterima Poros.id, Kamis 20 Juli 2023 malam:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya, Ega Jalaludin, S.H. Penerima Kuasa langsung dari Rektor Universitas Primagraha, berkedudukan di Komplek Griya Gemilang Sakti, Jl. Trip Jamaksari Nomor 1A, Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang Provinsi Banten
42111, dengan ini bermaksud mengajukan hak jawab sehubungan dengan pemberitaan yang tayang di media Saudara sebagaimana pada surat pengantar, yang terbit pada Selasa, 18 Juli 2023.
Adapun hak jawab yang ingin kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Kami sangat menyesalkan terbitnya pemberitaan yang memuat nama dan
kedudukan kami, Universitas Primagraha, yang saudara kesankan sebagai lembaga pendidikan yang melakukan tindakan ”Pemotongan Dana KIP Kuliah” sebagaimana yang saudara tulis dalam berita saudara.
Pemberitaan saudara kami anggap mengandung unsur fitnah dan kebohongan. Reporter saudara baik sadar atau tidak kami anggap telah melanggar Pasal 3 Kode Etik
Jurnalistik (KEJ), di mana seharusnya seorang jurnalis melakukan uji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah dalam membuat berita;
2. Kalimat ”...Ribuan mahasiswa meradang...” yang reporter saudara tulis di awal paragraf berita kami anggap sebagai permainan narasi untuk memberikan kesan kepada pembaca bahwa Universitas Primagraha (UPG) benar melakukan hal yang saudara duga-kan. Pada kenyataannya, tidak ada satu pun mahasiswa UPG yang mengadukan hal tersebut secara resmi;
3. Lead berita secara vulgar menyebutkan ”...Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah Ribuan Mahasiswa UPG Serang Diduga Dipotong...”, kami anggap sebagai fitnah dan pelanggaran etika jurnalistik. Meski reporter saudara menyisipkan kata ”diduga” hal tersebut kami anggap sebagai permainan kata-kata untuk
menghidari akibat hukum yang timbul. Tentu saja sangat tidak etis karena berita yang tayang tidak disertai dengan penyebutan identitas sumber utama berita dengan jelas sehingga kami menganggap bahwa sumber berita saudara adalah imajiner yang tentu saja patut diragukan kapasitas dan kapabilitasnya.
Untuk saudara ketahui, sebagai jurnalis, reporter seharusnya memahami kode etik penulisan berita. Penyebutan subjek secara lengkap dan vulgar tanpa inisial seharusnya dilakukan jika sumber utama berita (juga) jelas
disebutkan. Jika tidak, maka akan menghasilkan berita yang tidak berimbang dan tentu saja akan menghakimi salah satu pihak, dan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap Pasal 1, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik. Berita ini tentu saja sangat merugikan kami secara moril dan materil.
4. Benar bahwa kami menerima pertanyaan seseorang bernama Rahmat via WhatsApp. Kami bukannya tidak mengindahkan pertanyaan tersebut, namun, reporter saudara tidak memberikan kami kesempatan untuk menjawabnya secara prosedural. Dalam narasi berita, Saudara memosisikan kami seolah-olah tidak mau memberikan klarifikasi atau menghindari wawancara. Padahal kami juga punya hak untuk memeriksa beberapa hal
seperti meminta kejelasan siapa yang memohon, untuk kepentingan apa, dan
atas dasar apa wawancara dilakukan.
Dalam kode etik jurnalistik seharusnya reporter dapat menunjukkan ID Pers resmi sehingga kami dapat yakin bahwa yang ingin melakukan wawancara adalah benar-benar wartawan profesional, sebagaimana yang terdapat pada
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik; wartawan seharusnya dapat menunjukkan identitas (ID Pers, ID/No Sertifikasi Kompetensi atau hal lain yang dapat menunjukkan profesionalitasnya sebagai wartawan) dan sudah selayaknya setiap wartawan dituntut dapat menghormati hak-hak dan privasi
narasumber.
Berdasarkan semua hal yang telah kami sampaikan di atas, dengan ini kami menganggap bahwa media saudara, poros.id (reporter, editor, pemimpin redaksi) telah melanggar pasal 1, 2, 3, dan 4 KEJ. Sehingga kami beranggapan bahwa saudara dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik dan melakukan penggiringan opini ke arah yang buruk dengan tujuan ingin menjatuhkan citra kami.
Maka atas nama UU, atas nama keadilan, dan asas presumption of innocence serta tegaknya integritas jurnalistik, kami mengharap saudara dapat mencabut berita yang telah terbit atau menayangkan hak jawab kami secara lengkap sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jika kemudian hak jawab kami tidak diakomodir, maka kami akan melanjutkan perkara/perselisihan ini ke Dewan Pers atau menempuh jalur hukum sebagai bagian dari upaya kami memperjuangkan hak dan kehormatan kami sebagai warga negara serta upaya bersama menegakkan integritas jurnalistik.
Mari bersama-sama tegakkan keadilan dan integritas jurnalistik Indonesia.
Wassalamu’alaikum wr. Wb.
Serang, 20 Juli 2023
Pemohon
Ega Jalaludin, S.H ***
Sentimen: negatif (66.6%)