Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
MA Larang Pencatatan Perkawinan Beda Agama, MUI: Wajib Ditaati Hakim yang Pura-pura Tidak Paham Hukum
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
21 Juli 2023 08:55 WIB
MUI sebut perkawinan dikatakan sah apabila sesuai dengan ajaran agama
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh meminta agar larangan pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) ditaati oleh semua pihak.
"Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan," kata Niam seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (21/7/2023).
Niam mengatakan bahwa perkawinan dikatakan sah apabila sesuai dengan ajaran agama. Hal itu, kata dia, sudah diaturdengan jelas di Undang-Undang Perkawinan.
HerStory Gelar Indonesian Millennials Favorite Matrimony Brand Awards 2022, Ini Daftar Pemenangnya!
Namun banyak orang, kata dia, mengakali hukum dengan mengajukan permohonan penetapan putusan pengadilan. Ia menyebut permohonan itu dilakukan dengan alasan memberi ruang sesuai UU Administrasi Kependudukan.
"Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," jelasnya.
Mantan Pancar Anggi Angraini Nangis, Tak Punya Uang untuk Ganti Rugi ke Fahmi yang Ditinggal Kabur Sehari Usai Nikah
Sentimen: negatif (88.3%)