Sentimen
Positif (95%)
21 Jul 2023 : 11.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul

Tokoh Terkait
Abdul Halim Muslih

Abdul Halim Muslih

Sertifikat Warga Panjangrejo Diserahkan Setelah 10 Tahun Terkendala Dokumen

21 Jul 2023 : 11.05 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Sertifikat Warga Panjangrejo Diserahkan Setelah 10 Tahun Terkendala Dokumen

Krjogja.com - BANTUL - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Bantul bekerjasama dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kunda Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Bantul, melakukan penyerahan 4 sertifikat tanah milik Pemkab Bantul dan 9 sertifikat tanah milik warga Panjangrejo Pundong yang sempat terkendala dokumen selama 10 tahun, Kamis (20/7/2023) di Pendapa Rumah Dinas Bupati Bantul.

Acara penyerahan yang langsung dilakukan Kepala ATR/ BPN Bantul Teguh Triastono APtN MM tersebut disaksikan Bupati, Sekda, Inspektur Daerah, Kepala Dispertaru Bantul dan Panewu terkait.

Empat seritifikat tanah Pemerintah Kabupaten Bantul, meliputi tanah di Bangunharjo seluas 5552 meter persegi yang digunakan untuk Balai Uji Kir Kendaraan Bermotor. Di Potorono, 33 meter persegi untuk jembatan Potorono. Di Selopamioro, 1139 dan 334 meter persegi keduanya untuk Embung Song Bolong.

Sedangkan 9 sertifikat tanah milik masyarakat hasil pelepasan sebagaian untuk pembangunan Jembatan Soka Pundung yang sempat mengalami kendala dokumen sejak tahun 2013 atau selama 10 tahun.

Menurut Teguh Triastono, penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk partisipasi Kantor ATR/ BPN dan Dispertaru Bantul memperingati Hari Jadi ke-192 Kabupaten Bantul. Teguh berharap, kolaborasi dan sinergitas antara Pemda Bantul dan Kantor BPN Bantul yang sudah berjalan baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

"Khususnya dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah berupa sertifikat tanah , baik asset Pemda maupun tanah masyarakat di Kabupaten Bantul," pungkasnya.

Sementara Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih mengemukakan, upaya percepatan sertifikasi lahan di Kabupaten Bantul telah dilakukan. Karena sertifikat tanah merupakan legalitas aset milik rakyat yang sangat bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi.

Bupati Bantul berpesan, jika sertifikat dipakai untuk agunan pinjaman dana, hendaknya perlu banyak pertimbangan, jangan sampai menimbulkan kesulitan di kemudian hari. "Dana pinjaman jangan dipakai untuk kebutuhan konsumtif tetapi hendaknya untuk peperluan yang produktif," tegas Bupati Bantul. (Jdm)

Sentimen: positif (95.5%)