Sentimen
Negatif (66%)
21 Jul 2023 : 10.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Rembang, Pasuruan, Penggilingan

Tokoh Terkait

Diduga Tak Sesuai Peruntukan, DPMPT Kabupaten Pasuruan Ancam Cabut Izin Pabrik Arang di Pekoren

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

21 Jul 2023 : 10.25
Diduga Tak Sesuai Peruntukan, DPMPT Kabupaten Pasuruan Ancam Cabut Izin Pabrik Arang di Pekoren

Pasuruan (beritajatim.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan mengancam akan mencabut semua perizinan milik pabrik arang yang terletak di jalan Raya Pekoren, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan karena tidak memiliki izin untuk mendirikan usaha.

Hal tersebut ditegaskan, Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan Edy Supriyanto, pada awak media, Selasa (14/12/2021), bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang disebut Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) atau izin lainnya diberikan kepada pelaku atau pemilik usaha harus sesuai dengan izin yang tertera.

“Apabila tidak sesuai izin, otomatis akan kita cabut kembali. Itu pun juga berlaku kepada seluruh pemilik usaha yang akan mendirikan usahanya di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

Proses pencabutan izin itu sendiri, lanjutnya, melalui prosedur yang ada. Langkah awal, pihaknya akan melakukan pengawasan ke usaha tersebut. “Jika selama lima tahun usaha tersebut tidak sesuai dengan keperuntukan izin, otomatis akan kita cabutnya semua perizinannya,” tandasnya.

Edy menyatakan, pabrik areng di Pekoren itu merupakan izin untuk penggilingan padi. Namun saat ini yang terjadi tidak untuk penggilingan padi melainkan usaha lainnya (areng).

“Sesuai keperuntukannya kalau kawasan itu tersebut perumahan atau permukiman masih bisa untuk usaha penggilingan padi. Namun kalau untuk pembuatan arang briket itu tidak bisa didirikan dikawasan permukiman,” ungkapnya.

Sebelumya, Wawan pemilik pabrik areng mengatakan, semua izinnya sudah komplit. Ia berdalih, pabrik yang dibangun dikawasan Pekoren merupakan jenis UMKM. “Lalu apa persoalannya, kalau mau tanya izin silahkan ke Kadesnya,” cetusnya.

Sementara Satpol PP Kabupaten Pasuruan sudah melayangkan surat panggilan ke pemilik pabrik. “Kita sudah panggil pemiliknya dan benar si pemlik pabrik menunjukan izin yang tidak sesuai keperuntukannya. Untuk itu kita sarankan ke dinas perizinan merubah karena tidak sesuai,” tutupnya. (ada/kun)



Post navigation

Sentimen: negatif (66.7%)