Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Kongres Advokat Indonesia Menonaktifkan Denny Indrayana Imbas Polemik Rumor Putusan MK
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Jabatan Denny Indrayana sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2019-2024 telah dicabut. Langkah penonaktifan menyusul laporan polisi dari Mahkamah Konstitusi (MK), atas polemik penyebaran rumor putusan di cuitan Denny Indrayana.
Melalui siaran pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, organiasasi advokat yang secara konstitusional diakuni negara itu memutuskan untuk menonaktifkan Denny sementara waktu. Jabatan wakil ketua luruh untuk beberapa waktu yang belum ditentukan batasnya tersebut.
"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2019-2024," kata rilis pers KAI, Kamis, 20 Juli 2023.
Penonaktifan telah diberlakukan dari tanggal 14 Juli 2023. KAI mengambil langkah tersebut demi menjauhkan konflik kepentingan dari proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang bersangkutan.
Baca Juga: Kemenkominfo Takedown 846.047 Konten Judi Online
"Dengan memberikan kesempatan pembelaan dari Adv Prof Denny Indrayana SH LLM PhD dapat berlangsung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur, dan objektif," ujar rilis tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Denny Indrayana ke tahap penyidikan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut mengatakan kriminalisasi atasnya merupakan bagian dari perjuangan.
Denny Indrayana dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran hoaks terkait putusan sistem pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum putusan rilis, Denny mengaku mendapat informasi bahwa MK akan mengesahkan sistem proporsional tertutup alias coblos partai.
Belakangan, informasi itu terbukti keliru, sebab MK meresmikan sistem proporsional terbuka alias coblos caleg. MK lantas melanjutkan laporan atas Denny sebab merasa marwah institusi telah ternodai.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Senin, 26 Juni 2023 mengatakan, perkara tersebut saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber dan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Mantan Karyawan Bongkar Dugaan 'Kejahatan Privasi' Pihak Tasyi Athasyia: Sampai Disidang Suaminya
Menurut dia, kasus tersebut sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, dikatakannya publik juga meminta agar kasus ini segera diselesaikan.
“Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” kata Kabareskrim, 27 Juni 2023 lalu.
Menanggapi laporan MK, Denny menegaskan, pihaknya akan mengikuti kemana arah hukum digulirkan sambil meyakini putusan Bareskrim Polri adalah risiko jalan juangnya. Ia berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberinya perhatian dan dukungan terkait kasus hoaks putusan MK.
"Jikalau advokasi publik untuk menegakkan sistem pemilu proporsional terbuka tersebut kemudian dikriminalkan, tentu saya harus memandangnya sebagai bagian dari risiko perjuangan," ucapnya, dikutip dari rilis pers yang dibagikan melalui akun Twitter @dennyindrayana, Selasa, 27 Juni 2023. ****
Sentimen: negatif (94.1%)