Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Jangan Cawe-cawe, Kejagung Harus Usut Pengembalian Uang Rp27 Miliar
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo, terus menjadi sorotan publik usai diperiksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menpora yang karib disapa Dito itu diperiksa penyidik terkait aliran uang Rp27 miliar, sebagaimana berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan, yang saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Sehari setelah pemeriksaan Dito, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyatakan ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar, dalam bentuk dolar AS.
baca juga:Terkait hal tersebut Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung, serius mengusut pengembalian uang Rp27 miliar tersebut.
Dia pun mengingatkan Kejagung jangan cawe-cawe terhadap pihak-pihak yang menikmati uang panas dalam skandal BTS Kominfo. Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Menurut Hari, pengembalian uang Rp27 miliar kepada kuasa hukum Irwan Hermawan terkait perkara BTS Kominfo menjadi tanda tanya besar.
"Kok bisa pengembalian uang Rp27 miliar pasca-pemeriksaan Menpora Dito?" katanya kepada Akurat.co, Kamis (20/7/2023).
Apalagi, pasca diperiksanya Menpora. Tentunya, kata dia, pengembalian uang sebesar Rp27 miliar bukan tanpa sebab atau gerakan tanpa bayangan.
"Kalau kejagung cawe-cawe nanti jadi dugaan bahwa kasus tersebut pilih kasih terhadap para pihak yang diduga ikut terlibat," jelasnya.
"Sudah pasti gerakan penyelamatan terhadap seseorang, atas dugaan korupsi dengan mengembalikan jumlah uang tersebut," tambah Hari.
Sebelumnya, kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan telah mengembalikan uang USD1,8 juta atau setara Rp27 miliar kepada Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Selain menyerahkan uang USD1,8 juta, Maqdir juga telah menyampaikan kepada Penyidik Pidsus Kejagung soal asal usul uang tersebut.
Menurut dia, uang diberikan oleh pihak yang mengatakan akan membantu kliennya yakni Irwan Hermawan.
Orang itu, kata Maqdir, tidak menyebutkan sumber uang dari mana dan juga tidak disebutkan uang terkait dengan siapa.
"Hanya dikatakan bahwa uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," ujarnya.
Dirinya mengatakan tidak ada yang memerintahkan agar uang puluhan miliar itu dikembalikan ke kejaksaan. Menurut Maqdir, pengembalian uang tersebut adalah itikad baik dari pihaknya.
Sementara itu, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dari hasil pemeriksaan terhadap Maqdir, disebutkan jika pihak yang mengembalikan uang Rp27 miliar berinisial S.
"Inisialnya S. Tapi dari mana asal-usulnya belum diketahui," katanya.
Inisial S, lanjut Kuntadi, disebutkan oleh dua saksi yang diperiksa yakni Maqdir Ismail dan Handika Honggowongso, yang juga pengacara dari Irwan Hermawan.
Akan tetapi keduanya tidak mengenal sosok berinisial S tersebut.
Diketahui, uang Rp27 miliar itu diperoleh Maqdir di Kantornya dari pihak swasta, satu hari setelah Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung, Senin (3/7/2023).
Dito sendiri diperiksa Penyidik Pidsus Kejagung usai diduga menerima aliran uang Rp27 miliar, yang disebut-sebut untuk mengamankan perkara BTS Kominfo.
Sentimen: positif (49.8%)