Sentimen
Negatif (79%)
20 Jul 2023 : 10.40
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kab/Kota: Tangerang, Surabaya

MA Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Kabulkan Pencatatan Perkawinan Beda Agama, Cholil Nafis: Bentuk Menjaga Entitas Agama

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

20 Jul 2023 : 10.40
MA Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Kabulkan Pencatatan Perkawinan Beda Agama, Cholil Nafis: Bentuk Menjaga Entitas Agama

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MUI bagian Dakwah Cholil Nafis memberikan komentar terkait penerbitan surat edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023.

Diketahui, MA telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.
SEMA tersebut melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan.

Menanggapi hal tersebut, Cholil memberikan apresiasi terhadap SEMA tersebut.

"Allah menjaga generasi Indonesia," ucapnya dilansir fajar.co.id dari twitter pribadinya, Rabu (19/7/2023).

"Melarang nikah beda agama itu bentuk menjaga entitas agama-agama sekaligus membangun toleransi dan menghormati atar umat beragama," sambungnya.

Lebih lanjut ia menambahkan jika saat ini Negara telah hadir untuk melindungi para pemeluk Agama.

"Walhamdulillah Negara tlh hadir dg baik melindungi agama-agama dengan SEMA yang melarang pencatatan nikah beda agama. Bravo MA," pungkasnya.

Sebelumnya, MA mengeluarkan Surat Edaran terkait Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.

Aturan itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023. SEMA Nomor 2/2023 ini memuat dua poin.

"Untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan," sebagaimana bunyi SEMA 2/2023, dikutip Rabu (19/7).

Dalam poin pertama, SEMA itu menyinggung ihwal perkawinan yang sah yang ditentukan dalam hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sementara itu pada poin kedua disebutkan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Syarifuddin mengatakan, ketentuan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah perkara pada belakangan ini di pengadilan yang mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Beberapa pengadilan yang memperbolehkan itu di antaranya yakni Pengadilan Negeri Surabaya, PN Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Tangerang, dan PN Jogjakarta. (zak)

Sentimen: negatif (79%)