Kendalikan Perubahan Iklim hingga Jual Beli Karbon, KLHK Gandeng OJK
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati kerja sama untuk Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KLHK RI dan OJK.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta.
Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman KLHK dan OJK dalam bekerjasama sesuai ruang lingkup Nota Kesepahaman ini. Di samping itu, juga untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi KLHK dan OJK dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pelaksanaan Bursa Karbon.
"Kita bersyukur akhirnya malam ini bisa melakukan kerjasama formal KLHK dan OJK. Saya menyambut sangat baik dan sangat gembira kerjasama ini," ujar Menteri Siti Nurbaya.
Menteri Siti pun menantikan kerja-kerja bersama KLHK dan OJK dalam penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, termasuk Bursa Karbon ke depannya.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini sendiri meliputi Harmonisasi kebijakan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan.
Follow Berita Okezone di Google News
Kemudian Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi KLHK dan OJK antara lain, pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) melalui penyelenggaraan NEK, pengembangan produk, jasa dan infrastruktur Keuangan Berkelanjutan, pelaksanaan perdagangan Unit Karbon yang teratur, wajar dan efisien melalui interaksi dan/atau bagi pakai data dan informasi antara sistem data dan informasi SRN PPI dengan Bursa Karbon; dan pengembangan kebijakan Keuangan Berkelanjutan (antara lain taksonomi, standar pelaporan, buku pedoman, insentif/disinsentif, analisis climate related financial risk, dan lain sebagainya).
Selanjutnya, kajian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan; dan Bidang kerja sama lain yang disepakati KLHK dan OJK sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon telah diatur berdasarkan Perpres 98 Tahun 2021 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Terlaksananya kerja sama ini juga disambut gembira oleh Mahendra Siregar. Ia menyambut baik inisiasi kerja bersama ini, sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan progres capaian kerja atau penyiapan terkait perdagangan karbon.
"Sungguh suatu kesempatan berharga bagi kami semua di OJK melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang menjadi basis baik bagi kerjasama kita selama ini, maupun kedepannya" katanya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (94.1%)