Sentimen
Negatif (100%)
20 Jul 2023 : 00.03
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota

Kab/Kota: Pemalang, Dukuh, Cianjur

Tokoh Terkait

Pinjam Lalu Gadaikan Mobil Milik Teman, Pria Ini Diciduk

20 Jul 2023 : 00.03 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Pinjam Lalu Gadaikan Mobil Milik Teman, Pria Ini Diciduk

PEMALANG - Polsek Belik Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial ES (31) warga Desa Belik Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang, akibat ulahnya menggadaikan satu unit mobil merk Toyota Kijang Innova yang ia pinjam, tanpa sepengetahuan pemiliknya yang masih temannya sendiri.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin, S.H. mengatakan, awalnya tersangka mendatangi rumah korban IS (47) yang juga warga Desa Belik, untuk meminjam mobil milik korban.

"Tersangka meminjam mobil milik korban, dengan alasan akan digunakan oleh tersangka untuk mengantar saudaranya ke Jakarta selama 3 hari," kata Kapolsek Belik.

"Pada saat itu, korban bersedia meminjamkan mobil miliknya kepada tersangka," imbuh Kapolsek Belik.

Namun setelah 3 hari berlalu, Kapolsek Belik mengatakan, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka kepada korban.

"Saat korban berupaya menelepon tersangka untuk menanyakan mobil miliknya, ternyata nomor telepon tersangka sudah tidak aktif," kata Kapolsek Belik.

Karena tidak dapat dihubungi lewat telepon, Kapolsek Belik mengatakan, korban sempat mendatangi rumah tersangka di Dukuh Lanji Desa Belik.

"Namun sesampainya di rumah tersangka, korban mendapatkan kabar dari keluarga tersangka, bahwa tersangka sudah tidak pulang dalam beberapa hari," kata Kapolsek Belik.

Di tengah upaya mencari keberadaan mobilnya, Kapolsek Belik mengatakan, korban mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka telah menjadikan mobil milik korban sebagai jaminan untuk meminjam uang pada orang lain.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, korban dengan segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Belik Polres Pemalang," kata Kapolsek Belik.

Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Belik mengatakan, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.

"Alhamdulillah, tersangka telah berhasil kita amankan di daerah Cianjur Jawa Barat, Selasa (18 Juli 2023) kemarin," kata Kapolsek Belik.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tersangka, Kapolsek Belik mengatakan, akhirnya mobil milik korban juga telah berhasil diamankan oleh Polsek Belik, Rabu (19/7/2023).

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan atau penipuan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun," kata Kapolsek Belik.

Follow Berita Okezone di Google News

(kha)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (100%)