Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
AKBP Faisal Febrianto
Djauhari
Tak Tunjukan Rasa Penyesalan, Pelaku KDRT di Kota Tangsel Lempar Senyum Merona Saat Ditangkap Polisi
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan oleh seorang suami Budyanto Djauhari alias BD (38) terhadap istrinya berinisial TM (21) viral hingga menyita perhatian publik.
Aksi KDRT yang terekam oleh sejumlah kamera ponsel milik warga itu semakin menyita perhatian publik usai pihak kepolisian justru melepas tersangka dari masa penahanannya.
Sontak langkah kepolisian melepas tersangka KDRT itu mengundang pertanyaan publik yang tengah menyorot kasus tersebut.
Usai viralnya pelaku yang dilepas dari jeratan hukumnya, kepolisian kini menampilkan sang suami penganiaya istrinya itu dengan baju berwarna merah bertuliskan Tersangka Sat Reskrim Polres Tangsel.
Tak hanya itu, pelaku dipersilakan kepolisian untuk menyampaikan sejumlah pernyataannya usai menganiaya sang istri yang tengah hamil muda tersebut.
Mirisnya pelaku KDRT itu melempar senyum merona tanpa menunjukkan rasa penyesalan ya saat menganiaya sang istri yang tengah hamil muda secara membabi buta.
"Saya Budyanto Djauhari, saya mengakui saya bersalah melakuakn KDRT, memukuli istri saya. Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena menjadi viral. Dikernakan saya khilaf," kata pelaku KDRT di Polres Tangsel, Kota Tangsel, Rabu (19/7/2023).
Kapolres Tangsel Minta Maaf
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan oleh seorang suami Budyanto Djauhari alias BD (38) terhadap istrinya berinisial TM (21) viral hingga menyita perhatian publik.
Aksi KDRT yang terekam oleh sejumlah kamera ponsel milik warga itu semakin menyita perhatian publik usai pihak kepolisian justru melepas tersangka dari masa penahanannya.
Sontak langkah kepolisian melepas tersangka KDRT itu mengundang pertanyaan publik yang tengah menyorot kasus tersebut.
Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto mengakui adanya kesalahan dari pihaknya saat mengambil langkah melepas tersangka KDRT itu.
"Pada kesempatan ini juga saya sebagai Kapolres Tangerang Selatan dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Faisal mengungkap sejumlah alasan pihaknya yang melepas tersangka usai ditangkap pada Rabu (12/7/2023).
Penangkapan dilakukan kepolisian usai korban bersama pihak keluaraga melaporkan insiden tersebut.
Namun selang sehari ditangkap, kepolisian justru melepas tersangka dengan alasan kelengkapan barang bukti pada laporan KDRT itu.
"Jadi seperti kita ketahui, untuk keyakinan penyidik kami perlu keterangan ahli bahwa luka itu luka berat atau ringan. Makanya jaminan orangtuanya tersangka kami kenakan wajib lapor," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial TM yang tengah hamil muda dianiaya secara membabi buta oleh suaminya bernama Budi Djauhari hingga mengalami luka serius pada sekujur tubuhnya.
Insiden KDRT tersebut terjadi di kawasan Perumahan Serpong Park, Cluster Diamond, Kota Tangsel.
Zaki selaku saksi mata peristiwa sekaligus tetangga dari pasangan suami istri itu mengungkap insiden KDRT itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Usai insiden KDRT itu sang istri didapati dengan kondisi luka lebam dengan muka yang penuh darah segar.
"Pas saya datang memang sudah babak belur itu, ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," kata Zaki saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
"Kami coba tenangkan malah dia (BD) mau menyerang salah satu warga kami. Saya tenangkan bawa ke rumah RT ngomong baik-baik," sambungnya.
Namun, warga terkejut usai kasus KDRT tersebut sempat ditangani oleh pihak Polres Tangsel.
Pasalnya, tersangka justru dikabarkan dilepas kepolisian akibat alat bukti yang disebut belum memenuhi unsur KDRT.
"Saya pikir (kasusnya) sudah selesai tapi ternyata dinaikkan lagi. Nah, kemarin sore orangtua korban itu balik lagi ke komplek saya ngadu sama ketua RT 'pak gimana ini pelaku dilepaskan?' terus saya bilang 'bapak tahu dari mana dilepaskan, jangan sampai enggak verifikasi'," kata Zaki.
"Kata bapak korban, 'orang di kantor sono (polisi) ini enggak bisa ditangani karena tipiring', tindak pidana ringan. Masih penganiayaan ringan katanya gitu," sambungnya. (raa/ree)
Sentimen: negatif (100%)