Menkes Budi Harap Aturan Turunan UU Kesehatan Selesai September 2023
Krjogja.com Jenis Media: News
ilustrasi dok
Krjogja.com - Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang menyusun sejumlah aturan turunan dari UU Kesehatan terbaru yang resmi disahkan pada 11 Juli 2023 lalu. Aturan turunan ini demi memperjelas pasal-pasal sekaligus melengkapi regulasi yang tertuang pada UU Kesehatan.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin berharap aturan turunan tersebut paling maksimal selesai pada September 2023.
Adapun ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan pada UU Kesehatan baru telah mengerucut ke dalam 20 bab dan 458 pasal.
"Saya harap paling telat September peraturannya (aturan turunan) selesai," harapnya saat ditemui Health Liputan6.com di Gedung IMERI FKUI, Jakarta, ditulis Senin (17/7/2023).
Tidak Semuanya Masuk Undang-Undang
Berkaitan dengan regulasi yang dihimpun dari aspirasi dan partisipasi publik, tidak semuanya masuk ke dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan. Kemenkes bersama DPR RI memilih mana saja aspirasi yang dapat masuk ke dalam UU, mana yang tidak.
"Level aturan kan levelnya ada UU, peraturan pemerintah, kemudian peraturan menteri. Kita juga ngeliat, enggak usah semuanya masuk UU. Sesuatu yang sangat principle itu yang masuk UU," pungkas Menkes Budi.
Sebelumnya, Dengan disahkannya UU Kesehatan, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI Sundoyo menyatakan, terdapat peraturan pelaksanaan turunan. Jumlah peraturan pelaksanaan sebanyak 107 peraturan.
"UU Kesehatan ini banyak mengamanatkan peraturan pelaksanaan yang harus dikerjakan. Totalnya 107 peraturan, ada peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri kesehatan," ungkapnya kepada Health Liputan6.com usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). (*)
Sentimen: positif (100%)