Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Muharram atau Malam 1 Suro, Begini Penjelasan Ulama
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bagaimana hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram atau malam 1 suro?
Bagi yang ingin tahu hukum berhubungan badan di malam 1 Muharram, pastikan untuk terus baca artikel ini.
Ada pun hukum hubungan suami istri di malam 1 Muharram tentu harus diketahui bagi para umat Islam.
Baca Juga: Niat Doa Mandi Ruwatan Malam 1 Suro untuk Mengusir Sengkolo, Sial, Petaka dan Tolak Bala
Mengenai bolehkah berhubungan saat malam suro juga dipertanyakan, karena malam 1 suro sering disebut malam yang sakral.
Maka dari itu, bolehkah berhubungan di malam 1 suro? Simak semua jawabannya di bawah ini.
Hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram 1445 H atau Tahun Baru Islam akan disampaikan melalui pendapat beberapa ulama.
Mengenai hal itu, ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama menyebut berhubungan intim suami istri di tanggal 1 Muharram 1445 H termasuk makruh, karena berada di awal bulan.
Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Badan saat Malam 1 Suro? Dilarang atau Tidak?
Hal itu dijelaskan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin:
“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”
Namun pendapat yang memakruhkan hubungan suami istri di malam 1 Muharram itu dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.
Dikatakan oleh Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa hukum berhubungan intim boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”
Baca Juga: 12 Amalan Tahun Baru Islam, Muharram Bulan Mulia Jangan Terlewat
Dari sini dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang Tahun Baru Islam 1 Muharram, serta malam lainnya adalah halal dan mubah.
Kecuali jika ada dalil yang mengharamkan seperti pihak istri haid atau nifas, keadaan puasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.
Meski begitu, alangkah baiknya untuk menggunakan waktu Tahun Baru Islam 1 Muharram atau malam 1 Suro itu untuk berzikir dan perbanyak ibadah. Wallahu a'lam.
Demikian info hukum berhubungan suami istri di malam 1 Muharram 1445 H, atau malam 1 Suro, dan Tahun Baru Islam.
Sentimen: positif (47.1%)