Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, 2 Orang Diperiksa
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Gatot Wahyu |
Senin 17-07-2023,19:35 WIBKapuspenkum Ketut Sumedana-Puspenkum Kejagung-
Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua saksi yang diperiksa yaitu, W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur dan A selaku Bagian Marketing PT Bintang Komunikasi Utama.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka korupsi YUS dan WP, tersangka TPPU," katanya dalam keterangannya, Senin, 17 Juli 2023.
Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
BACA JUGA:
Pengembalian Uang Rp35 MiliarMaqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menyebut telah menyerahkan Rp35 miliar ke penyidik Kejaksaan agung (Kejagung).
Uang senilai Rp35 miliar terkait korupsi BTS 4G Kominfo tersebut diserahkan Maqdir Ismail dalam dua tahap.
Hal itu terungkap usai Maqdir Ismail menjalani 3 jam pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Maqdir Ismail mengungkap dirinya telah dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejagung terkait perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat kliennya, Irwan Hermawan.
"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar ini," kata Maqdir Ismail di Kejagung usai diperiksa pada Kamis, 13 Juli 2023.
Dia pun berharap , seluruh uang yang telah diserahkan ke penyidik Kejagung punya dampak pada proses hukum yang menjerat Irwan Hermawan.
BACA JUGA:
"Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," kata dia.
Kejagung Sebut Hanya Rp27 MiliarMenanggapi pernyataan Maqdir Ismail, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah telah menerima total Rp35 miliar.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI
Sumber:
Sentimen: negatif (66.5%)