Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Warga Negara Harus Patuh Hukum
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memanggil kembali Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mangkir pada panggilan hari ini, Selasa (18/7/2023).
Airlangga bakal diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta turunannya pada periode 2021-2022.
"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (18/7/2023).
Ketut menyayangkan kenapa Airlangga tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini. Padahal sebelumnya, Airlangga menyatakan akan hadir.
Selain itu, Kejagung juga sempat menunggu cukup lama.
"Kita tunggu sampai jam enam yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya," kata Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengingatkan Airlangga patuh terhadap hukum.
"Harapan kami, hadir (Senin pekan depan). Harapan kami semua warga negara patuh hukum," kata Ketut.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka pada 16 Juni 2023. Ketiga di antaranya berasal dari pihak korporasi.
Ketiga tersangka dari pihak korporasi itu yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT.
Dua orang tersangka lainnya yaitu eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menko Perekonomian RI Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lima orang itu juga sudah diadili oleh Pengadilan Tipikor. Namun jaksa kecewa dengan vonis yang diberikan hakim karena dianggap terlalu ringan. (*)
Sentimen: negatif (98.8%)