Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Ungkap Alasan Periksa Airlangga Hartarto terkait Kasus Migor: Beliau Lebih Tahu
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini, Selasa (18/7/2023). Pemanggilan itu adalah untuk menelusuri lebih dalam terkait prosedur izin kebijakan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kebijakan yang dikeluarkan dari Airlangga itu akan menjadi rujukan penyidik. Dan, tidak dapat dibantah bahwa Airlangga mengetahui lebih rinci sebagai pembuat kebijakan.
"Tentu beliau lebih tahu, monitor soal itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (18/7/2023).
Ketut menjelaskan, usai mendapat keterangan dari Airlangga, penyidik akan membandingkan dengan situasi di lapangan. Tujuannya supaya penyidik akan menemukan titik celah lain dalam kasus ini.
"Semua terkait dengan ada kebijakan, terkait dengan pelaksanaan di lapangan, yang pada akhirnya menimbulkan satu putusan menyebabkan kerugian negara lebih daripada Rp4 triliun. Negara juga rugi dalam hal pemberian BLT sampe Rp4,1 triliun. Kalau tidak salah putusan Mahkamah Agung juga merugikan sampai Rp4,6 triliun. Nah dasar-dasar inilah kita memanggil beliau," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi. Yaitu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun. Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. (*)
Sentimen: negatif (76.2%)