Belum Menerima SPDP, Denny Indrayana Tuntut Prosedur Hukum Sesuai Aturan, Gigin: Lawan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kasus hoaks yang menyeret nama Bacaleg Demokrat Denny Indrayana tertanggal 10 Juli.
Namun di sisi lain, Denny Indrayana mengaku belum menerima SPDP.
Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto mendukung Denny Indrayana untuk melawan hukum yang mengintimidasi kaum kritis.
“Lawan! Jangan biarkan demokrasi dirontokkan dan kaum kritis terintimidasi,” kata Gigin dalam unggahannya di Twitter, Senin, 17/7/2023).
Sebelumnya, dalam keterangan resminya, Denny Indrayana menyampaikan, unggahannya di media sosial untuk mendorong agar MK tidak mengabulkan permohonan sistem pemilu proporsional menjadi tertutup berbuah dua tantangan, yaitu pertama proses penyidikan pidana di Bareskrim Polri dan kedua, aduan pelanggaran etika oleh Mahkamah Konstitusi ke DPP Kongres Advokat Indonesia.
Meski demikian, Denny Indrayana yang saat ini berdomisili di Melbourne, Australia mengaku belum menerima SPDP secara fisik.
Dia menuntut, semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku.
“Saya akan total, sepenuh jiwa raga, memperjuangkan hak-hak saya selaku warga negara Indonesia yang ingin tegaknya hukum yang adil, terhormat, dan bermartabat Sayangnya saat ini penegakan hukum kita, termasuk dalam soal etika, masih jauh dan keadilan. Hukum masih sarat dengan praktik koruptif mafia hukum dan diskriminatif, alias tajam kepada lawan-oposisi, dan tumpul kepada kawan-koalisi,” tuturnya, 14 Juli lalu. (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (88.7%)