Sentimen
Negatif (87%)
18 Jul 2023 : 10.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait
Sri Sultan Hamengku Buwono X

Sri Sultan Hamengku Buwono X

Kadis Pertanahan DIY Diminta Jujur Ungkap Gratifikasi Tanah Kas Desa

18 Jul 2023 : 17.47 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kadis Pertanahan DIY Diminta Jujur Ungkap Gratifikasi Tanah Kas Desa
Yogyakarta: Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno (KS) menjadi tersangka penerima gratifikasi dalam rentetan penanganan dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. Krido disebut menerima gratifikasi tanah dan uang dengan total senilai Rp2,7 miliar. 
 
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Beny menyebut telah menyampaikan kepada Krido untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
 
"Sudah saya sampaikan juga beberapa hari lalu sebelum statusnya ditetapkan (tersangka). Saya minta untuk kooperatif, apa adanya, apa yang diketahui, dan apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan untuk disampaikan sejujur-jujurnya pada penyidik," kata Beny, Selasa, 18 Juli 2023. 

-?

- - - -
Penanganan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh PT Deztama Putri Sentosa terus berlanjut hingga ke sejumlah pihak. Pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat pun dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap pejabat di Pemerintah DIY.
 
Beny menyatakan sampai saat ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DIY terkait ditetapkannya status Krido sebagai tersangka. Di sisi lain, Beny akan segera melaporkan hal ini kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 
 
Terkait dengan jabatan yang bersangkutan sebagai Kepala Dispertaru DIY, Beny masih belum bisa berkata banyak. Ia mengatakan ada sejumlah persyaratan untuk pergantian jabatan di institusi. 
 
"Untuk pergantian jabatan nanti masih menunggu surat dari Kejati (Kejaksaan Tinggu). Yang jelas lembaganya kan (Dispertaru) harus berjalan terus. Nanti dalam waktu dekat kalau suratnya sudah disampaikan ke Pak Gubernur akan segera kami tindaklanjuti," ucap dia.
 
Kasus penyalahgunaan tanah kas desa dengan kerugian Rp2,95 miliar sebelumnya didahului dengan penggeledagan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pada 12 Juli 2023. Hasil pendalaman dari penggeledahan itu menyebut Kriso Suprayitno ditetapkan jadi tersangka penerima suap.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(MEL)

Sentimen: negatif (87.7%)