Sentimen
Positif (57%)
18 Jul 2023 : 08.59
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Tentang Kopi

Kab/Kota: Karawang

Tokoh Terkait

Saya Barista dan Bersengketa dengan Investor Cafe, Bagaimana Solusi Hukumnya?

18 Jul 2023 : 08.59 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Saya Barista dan Bersengketa dengan Investor Cafe, Bagaimana Solusi Hukumnya?
Jakarta -

Bisnis kafe kopi menjamur di berbagai titik keramaian. Namun bagaimana bila dalam usaha itu muncul sengketa antara si barista dan investor?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: [email protected] dan di-cc ke [email protected].

Mohon bantuan pertimbangan dimata hukum untuk kasus yang dihadapi anak saya. Kasusnya begini.

-

-

Anak saya didekati seseorang yang melihatnya dalam media sosial. Anak saya bekerja sebagai barista di suatu cafe. Ada orang dari Karawang yang berniat mengajak dia bekerjasama dgn anak saya dalam membuka cafe. Orang tersebut ingin membuka bisnis cafe di kotanya, dan anak saya sebagai orang yang diminta memberi resep, cara membuat kopi, dan lainnya dalam upaya menjalankan cafe tersebut.

Semua modal dari pihak A, anak saya adalah pihak B sebagai pelaksana. Kemudian mereka melakukan perjanjian kesepakatan kerjasama dalam surat perjanjian. Dan anak saya sudah melaksanakan sebagian dari pekerjaannya berupa memberi pelatihan kepada pihak A tentang kopi dan lainnya sebagai pengetahuan dasar pihak A tentang usahanya nanti.

Pelatihan itu dilakukan selama beberapa hari dengan cara pihak A mengundang pihak B untuk datang ke kota tempat tinggal pihak A dengan biaya dari pihak A. Dalam pertemuan itu ternyata terjadi hal yang tidak mengenakan kedua belah pihak, bercanda yang menurut pihak A tidak baik dilakukan oleh pihak B. Pihak A berkata ingin mempertimbangkan ulang jadi atau tidaknya kerjasama itu. Dan juga pihak A ingin mengubah bentuk komitmen fee yang sebelumnya disepakati sebesar Rp 11.340.000 untuk bekerja selama 6 bulan dan dibayar kan secara mencicil oleh pihak A dalam 2t ahun menjadi full profit sharing dengan prosentasi (tertentu yang kecil) untuk B tanpa lagi pihak A harus membayar nominal komitmen fee tersebut.

Hal ini membuat pihak B merasa tidak sepakat. Ditambah lagi pertemuan yg menimbulkan ketidaknyamanan di kedua belah pihak dan pertimbangan masalah pembayaran komitmen fee dan lainnya dalam kerjasama sebelumnya yang tertuang di perjanjian, maka pihak B kemudian mengundurkan diri dari perjanjian kerjasama untuk membuka usaha tersebut yang rencananya akan dibuka pada bulan September.

Pihak A merasa dirugikan dan akan menuntut ganti rugi.

Pertanyaan saya:

1. Apakah penuntutan ganti rugi bisa dilakukan oleh pihak A atas pengunduran diri pihak B?
2. Apakah pihak B bisa dituntut secara hukum pidana atau perdata?
3. Bagaimana pertimbangan hukum dan langkah yg baik untuk kasus ini?

Saya lampirkan draft kerjasama mereka.

Terima kasih atas bantuannya.

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Simak jawaban lengkap di halaman selanjutnya.

Saksikan Live DetikPagi:

Cakalang Pampis hingga Klapertart yang Nikmat di Kafe Milik Once

[-]

Sentimen: positif (57.1%)