Sentimen
Negatif (88%)
17 Jul 2023 : 21.44

Polda Metro Segera Proses Laporan Dugaan Penipuan Rp5 Miliar Mario Teguh

18 Jul 2023 : 04.44 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Polda Metro Segera Proses Laporan Dugaan Penipuan Rp5 Miliar Mario Teguh

JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah memproses laporan dugaan penipuan dan penggelapan mencapai Rp5 miliar yang menyeret motivator Mario Teguh dan istrinya. Mario Teguh dilaporkan oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno.

“(Laporan) Sudah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan ya. Kemudian proses ini kan ada standar penyidik secara prosedur, profesional, proporsional, dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Ia menyampaikan, penyidik akan melanjutkan proses penyelidikan dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

Namun, Trunoyudo belum menyampaikan kapan jadwal pemanggilan terhadap korban, saksi-saksi, hingga pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

“Nanti secara detail, secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, motivator bernama Maryono Teguh atau biasa yang dikenal Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar.

Mario Teguh dilaporkan seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” katanya.

“Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya jadi ada dua yang bersangkutan. Ada perjanjian sebelumnya bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengiming-imingi dengan menggunakan jasa beliau, itu klien kami bisa naik dalam beberapa bulan dan klien kami berkewajiban untuk memberikan uang kepada yang bersangkutan dan sudah diberikan. Namun faktanya tidak berjalan sebagaimana dijanjikan” tuturnya.

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Sentimen: negatif (88.6%)