Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kediri
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Waspada Pinjol Ilegal, Pemkot Kediri Bersama OJK Bangun Sinergi
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Kediri (beritajatim.com) – Belakangan ini santer pemberitaan tentang pinjaman online ilegal yang menjerat masyarakat. Keberadaan pinjol ilegal ini dirasa sangat merugikan. Mengantisipasi hal tersebut berlarut-larut, Pemerintah Kota Kediri bersama Otoritas Jasa Keuangan kantor Kediri membangun sinergi guna perangi pinjol ilegal.
Sinergi tersebut diawali dengan rapat koordinasi tim kerja satgas waspada investasi Kota Kediri, Kamis, (16/12). Sedangkan tim satgas tersebut terdiri dari sejumlah stakeholder terkait meliputi Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Koperasi UMTK, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenag.
Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan bahwa pinjaman online ilegal ini memang sangat meresahkan masyarakat, apalagi bagi para pelaku usaha yang membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usahanya.
“Pandemi Covid-19 yang terjadi awal tahun lalu sangat memukul para pelaku usaha, banyak diantara mereka yang memerlukan modal lebih untuk tetap menjalankan usahanya, alhasil banyak yang melirik pinjaman online. Hal inilah kemudian yang perlu diwaspadai, jangan sampai pinjol yang mereka akses adalah ilegal yang ujungnya justru menjerat mereka,” ungkap Tanto, saat ditemui di sela-sela acara.
Menurutnya memang perlu edukasi kepada masyarakat supaya hal-hal yang meresahkan ini tidak terjadi. Ia berharap dengan sinergi yang dibangun ini mampu menjadi usaha bersama untuk memerangi keberadaan pinjaman online ilegal.Dalam kesempatan yang sama Bambang Supriyanto, Kepala OJK Kediri sekaligus ketua tim kerja satgas waspada investasi mengatakan dalam sambutannya bahwa memang keberadaan pinjol ilegal dinilai sangat merugikan masyarakat. “Pinjol ilegal ini perlu menjadi perhatian kita bersama, untuk itulah perlunya di bangun sinergitas ini guna bersama-sama mengawal supaya pinjol ilegal ini tidak meraja lela,”terangnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang keberadaan pinjaman online ini. “Mana yang legal dan mana yang ilegal ini memang perlu di masivkan informasinya kepada masyarakat sehingga masyarakat juga bisa berhati-hati,” imbuhnya.
Disamping itu, edukasi tentang kebijakan undang-undang Fintech peer to peer lending (pinjaman online) dan literasi keuangan juga dirasa perlu dipahami oleh penyedia layanan pinjaman dan masyarakat.
Dari data terbaru Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama, Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan ada total 104 pinjaman online yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya. Pinjol tersebut meliputi 53 Multiguna, 44 Produktif, dan 7 Syariah. [nm/but]
Post navigation
Sentimen: negatif (99.8%)