Sentimen
Negatif (98%)
17 Jul 2023 : 22.47
Informasi Tambahan

Kasus: teror

Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

17 Jul 2023 : 22.47 Views 20

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal, Apa yang Harus Dilakukan?

KNews.id – Pinjaman online atau pinjol ilegal saat ini masih marak tersebar di masyarakat dan tentunya sangat meresahkan, salah satunya ditandai oleh penagihan dengan ancaman dan teror dari penagih utang atau debt collector. Hal tersebut disebabkan oleh tawaran pinjaman yang sangat mudah dan cepat untuk mencairkan pinjaman, sehingga masyarakat tergiur dan terjerumus ke dalam pinjol ilegal.

Kebanyakan masyarakat yang terjerumus tersebut akhirnya merasa tidak mampu menghadapi ancaman-ancaman yang diberikan oleh debt collector yang dinilai tak beretika.

Berdasarkan hal itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan lima langkah apa yang harus dilakukan bagi masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, di antaranya sebagai berikut:

Langkah yang pertama adalah SWI menyarankan bagi masyarakat untuk segera melunasi pinjaman yang telah dipinjam,Kedua, laporkan penyelenggara atau pinjol ilegal tersebut kepada SWI dan Kepolisian,Ketiga, apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda,Keempat, apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk bayar utang lama,Kelima, apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika, dapat melakukan blokir ke semua nomor kontak yang meneror.

Selain itu, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan terkait pinjol kepada layanan konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. (Zs/IN)

Sentimen: negatif (98.8%)