Sentimen
Negatif (96%)
17 Jul 2023 : 13.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Surabaya, Paris, London

Partai Terkait

Pemerintah Harus Bayar Utang ke Jusuf Hamka

17 Jul 2023 : 13.10 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Pemerintah Harus Bayar Utang ke Jusuf Hamka

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti langkah pemerintah yang dinilai telah abai dengan permasalahan utang kepada warganya. Habiburokhman menyinggung negara yang tidak kunjung membayar utang kepada warga, termasuk pengusaha Jusuf Hamka.

Habiburokhman mulanya menyitir pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang meminta negara jangan abai dalam menuntaskan kewajibannya kepada warga negara.

"Kami sependapat dengan Menkopolhukam Mahfud Md yang menyatakan pemerintah harus membayar utang kepada pihak swasta yakni Jusuf Hamka. Negara kita adalah negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, jadi semuan putusan hukum harus dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

-

-

Habiburokhman lalu menyinggung kasus serupa lainnya yang dialami pengusaha Surabaya, Budi Said. Menurutnya, hal ini telah diabaikan negara tanpa alasan yang jelas.

"Selain kasus Jusuf Hamka kami mencatat ada juga kasus utang negara kepada warga yang diabaikan tanpa alasan yang sah, yaitu kasus BUMN Aneka Tambang melawan pengusaha Surabaya Budi Said," ujarnya.

Waketum Gerindra ini menekankan putusan pengadilan sudah menetapkan Budi Said menang gugatan namun negara masih belum melaksanakan kewajibannya.

"Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tak juga dijalankan dengan alasan Antam akan mengajukan PK. Alasan tersebut sangat aneh karena PK tidak menunda eksekusi. Ada kesan negara menggunakan berbagai cara untuk menagih hutang kepada warga tetapi sebaliknya mengabaikan begitu saja kewajiban membayar utang," katanya.

Mahfud Md sebelumnya mengaku masih belum bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas utang negara kepada pengusaha Jusuf Hamka.

"Memang, saya sampai hari ini belum ketemu sama Bu Menteri Keuangan sejak bertemu Jusuf Hamka, kenapa? Karena begitu laporan terus Bu Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, ke Paris, dan lain-lain, sementara saya kunjungan kerja ke berbagai daerah," kata Mahfud di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang dikutip dari detikJateng, Kamis (29/6).

Mahfud melanjutkan negara tidak boleh memburu pihak yang berutang tapi mengabaikan kewajibannya yang belum tuntas kepada warga negara.

"Ini masalah negara yang harus juga diselesaikan, tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang kepada negara. Tetapi, kewajiban negara atau utang negara kepada rakyat diambangkan terus, direview terus selama bertahun-tahun itu tidak boleh," jelasnya.

Mahfud menyebut akan mencari momen yang tepat untuk berbicara dan menyelesaikan masalah tersebut.

"Karena ini hubungan keperdataan, itu utang piutang, nanti selesaikannya tidak usah buru-buru. Dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk berbicara," sambungnya.

(fca/gbr)

Sentimen: negatif (96.9%)