Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Syarat Capres dan Cawapres Pemilu 2024: Bersih dari Korupsi dan Narkotika
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Pemilihan Umum 2024 akan digelar di Indonesia dengan menerapkan proporsional terbuka. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden rencananya akan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau mengantongi 25 persen suara sah secara nasional saat pemilu anggota DPR sebelumnya.
Selain itu, ada pula sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh pasangan capres dan cawapres yang akan maju ke kontestasi Pemilu 2024. Syarat tersebut tercantum dalam UU Pemilu Pasal 169.
Salah satunya, pasangan capres dan cawapres tidak pernah berkhianat pada negara. Keduanya juga tidak pernah tercatat melakukan korupsi.
Baca Juga: Stasiun Cicalengka Terancam Dirobohkan, Ribuan Warga Tandatangani Petisi Penolakan
“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” demikian Pasal 169 poin d, dikutip pada Jumat, 14 Juli 2023.
“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” bunyi poin e.
Tak hanya itu, capres dan cawapres juga tidak boleh memiliki rekam jejak hukuman pidana.
“Tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” lanjut di poin j.
Baca Juga: BRIN Bantah Kucilkan Penemu Nikuba Aryanto Misel: Kami Dukung, Bantu, dan Fasilitasi
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” tertuang dalam poin p.
Syarat Capres dan Cawapres Sesuai Pasal 169 UU PemiluBerikut merupakan syarat lain untuk capres dan cawapres, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 169 UU Pemilu;
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: BRIN Bantah Kucilkan Penemu Nikuba Aryanto Misel: Kami Dukung, Bantu, dan Fasilitasi
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan perusahaan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai Pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Sinopsis Oppenheimer, Film Garapan Christopher Nolan yang Sajikan Efek Bom Nuklir
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhineka Tunggal lka.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI.
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Itu lah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh capres dan cawapres untuk maju dalam Pemilu 2024.***
Sentimen: negatif (99.6%)