Sentimen
Positif (79%)
15 Jul 2023 : 23.15

Melawan, Denny Indrayana akan Libatkan Hukum Internasional

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

15 Jul 2023 : 23.15
Melawan, Denny Indrayana akan Libatkan Hukum Internasional

Sejauh ini, ia mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) secara fisik yang dikabarkan telah dikirim ke DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI). Hal itu lantaran Vice President DPP KAI ini berdomisili di Melbourn, Australia.

"Saya menuntut semua prosedur hukum acara pidana maupun pemeriksaan etika advokat dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (14/7).


Pada dasarnya, pernyataan soal proses gugatan sistem pemilu di MK yang ia sampaikan beberapa waktu lalu sebagai upaya kontrol publik yang lebih kritis. Termasuk dengan mengantisipasi putusan MK, agar tidak mengubah sistem pemilihan legislatif menjadi proporsional tertutup.

"Kalau saya dipidanakan karena mengadvokasi publik yang kritis tersebut, tentu saya akan melakukan perlawanan hukum sebaik mungkin. Tidak hanya menggunakan semua instrumen hukum nasional, tetapi juga menggunakan aspek hukum internasional untuk melawan penegakan hukum yang masih cenderung koruptif dan diskriminatif," tegasnya.

Dewasa ini, ia melihat penegakan hukum nasional masih cenderung zalim dan penuh praktik suap-menyuap perkara dan intervensi kuasa. Oleh karenanya, ia memastikan akan melawan dengan cara tidak biasa.

"Termasuk misalnya, melibatkan aspek perlindungan hukum internasional agar hak asasi manusia saya dan keadilan betul-betul dihormati dan ditegakkan," tandasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Sentimen: positif (79.8%)