Sentimen
Negatif (72%)
15 Jul 2023 : 21.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Indramayu

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

Pengakuan Lucky Hakim Pernah Terima Sesuatu dari Panji Gumilang

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

15 Jul 2023 : 21.20
Pengakuan Lucky Hakim Pernah Terima Sesuatu dari Panji Gumilang
Jakarta: Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim memastikan tidak ada kerja sama dirinya dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Tapi, dia mengaku pernah menerima pemberian dari Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pada 30 Juli 2022. 
 
"Pernah yaitu jas dan peci yang saya datang waktu itu (ke Ponpes Al Zaytun)," ungkap Lucky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2023.
 
Dia memastikan tidak ada aliran duit yang diterima dari Ponpes Al Zaytun. Lucky mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diyakini bisa melacak hal itu.
 
"Tapi misalnya kayak uang atau apa itu nantia PPATK kan bisa membuktikan, uang-uang yang saya itu dari mana," ungkap Lucky.

-?

- - - -
Lucky terseret dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri karena pernah datang ke Al Zaytun dan ikut menyanyikan ucapan salam yang disebut-sebut salam Yahudi. Hal itu terekam kamera dan viral.
Lucky tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.50 WIB. Dalam agenda panggilan penyidik, Lucky diperiksa pukul 10.00 di ruangan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri.
 
Sementara itu, Panji Gumilang dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
 
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LDS)

Sentimen: negatif (72.7%)