Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Tulungagung, Indramayu
Kasus: Teroris, penistaan agama
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Roundup: Kesaksian Lucky Hakim Soal Al Zaytun, Bongkar Masalah Masjid hingga Kapal
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim hadir di pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai saksi.
Lucky Hakim hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Jumat 14 Juli 2023.
Lucky yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang.
Baca Juga: Al Zaytun Pemberi PBB Terbesar di Indramayu, Bayar Listrik Sampai Rp170 Juta
1. Lucky Hakim Takjub dan Heran dengan Kekayaan Al Zaytun
Lucky Hakim sempat merasa takjub sekaligus heran melihat kemegahan dan kekayaan Ponpes Al Zaytun.
“Cuma di benak saya, ini di benak saya, ini uangnya banyak banget, bisa beli ribuan, bisa triliun lah gitu, tapi kan saya tidak sopan, azas kesopanan tidak mungkin saya nanya uangnya dari mana, saya cuma kok kaya banget, hebat amat,” ujarnya.
Pria 43 tahun itu mengungkap kekagumannya akan kebesaran dan kemegahan pesantren tersebut. Ia mengaku mengunjungi Al Zaytun dua kali yakni saat kampanye, juga saat masih menjabat Wakil Bupati Indramayu.
Baca Juga: Ini Parkiran dan Rute Jalan Santai PWI Pusat yang Digelar 15 Juli 2023
“Karena ingin melihat di dalam Al Zaytun itu ada apa, waktu zaman kampanye, saya melihat masjid besar sekali, dan segala cerita-cerita ada di luar,” katanya.
Bahkan, kata Lucky Hakim, biaya listrik Al Zaytun bisa mencapai Rp170 juta. "Bayar listriknya seratus berapa juta, Rp170 jutaan kan gitu. Uangnya dari mana?" ucapnya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2023.
Kemudian, Al Zaytun juga merupakan pembayar pajak bumi dan bangunan (PBB) terbesar di Indramayu, Jawa Barat.
Baca Juga: Pasutri di Tulungagung Dibunuh karena Utang Batu Akik, Anak: Padahal Tak Ada Bukti Transaksi
"Saya tahu dari mana, karena Al Zaytun pembayar PBB (pajak bumi bangunan) terbesar, kan bayarnya ke pemda Indramayu," katanya.
Selain memiliki pertanian dan perkebunan, Lucky Hakim juga mengatakan Al Zaytun membuat kapal. "Kapal-kapal yang dibuat yang dimiliki oleh Al Zaytun kapal-kapal laut sekitar gross tonnage (GT), mungkin harganya mahal-mahal," katanya.
Tak hanya itu, menuturkan, daya tampung masjid yang ada di Al Zaytun lebih besar daripada Masjid Istiqlal.
2. Diajarkan Salam Berbeda
Lucky Hakim menuturkan, sudah dua kali bersilaturahmi ke Ponpes Al Zaytun. Kali pertama dia menginjakkan kaki di pesantren yang ada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, itu pada 29 Juli 2022, kala itu sebagai tamu undangan dan wakil kepala daerah.
Saat kunjungan kedua kali dalam acara ulang tahun Panji Gumilang, ia hadir di Masjid Rahmatan Lil Alamin Ponpes Al Zaytun. Ketika memberikan sambutan, ia diajarkan salam selain Assalamu’alaikum yang lazim diucapkan umat Islam.
Salam Havenu Shalom Aleichem berbahasa Ibrani itu sempat dikiranya merupakan Bahasa Belanda sebelum diketahui bahwa itu adalah lagu Yahudi. Lucky mengaku merasa ada yang berbeda dengan salamnya. Setelah dari sana, ia baru tahu ada desas-desus Al Zaytun dianggap menyimpang.
“Pak Panji memberikan sambutan terakhir kan dan disini saya mulai merasa ada hal yang berbeda setelah Assalamu’alaikum. Pak Panji bilang saya akan mengajarkan salam yang bukan Assalamualaikum saja, dalam bentuk bernyanyi,” katanya kepada awak media.
Nama Lucky Hakim diseret dalam kasus Al Zaytun karena ia tersorot kamera saat hadir dalam perayaan ulang tahun Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun. Saat itu, Panji Gumilang bersama para santrinya menyanyikan lagu Yahudi, Havenu Shalom Aleichem, berbahasa Ibrani.
Meski begitu, Lucky Hakim mengaku hanya diundang. Ia juga terkejut saat Panji Gumilang dan santrinya menyanyikan lagu Yahudi.
"Cuma gue berfikir ini berbeda. Ya berbeda saja, nggak seperti yang, kan saya sering ke pesatren-pesantren lain di Indramayu dan bahkan di Indonesia lainnya berbeda, nggak seperti biasannya," kata Lucky di podcast Uya Kuya.
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Alasan Al Zaytun tak dibubarkanMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini, pesantren tak pernah melahirkan generasi buruk. Oleh sebab itu, perlu melakukan pembinaan.
"Pesantren nanti bina secara resmi. Pesantren itu memang tidak pernah melahirkan teroris," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, alumni-alumni pesantren bagus-bagus, kurikulumnya juga bagus. Namun yang di balik itu, menurutnya yang akan ditindak.***
Sentimen: positif (96.8%)