Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Jati
Tokoh Terkait
Tak Hanya Hina Ibu Negara, Perilaku Kharisma Jati Juga Dinilai Tak Hormati Tamu Negara di G20
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Cuitan komikus Kharisma Jati melalui akun Twitter miliknya @KoprofilJati masih menjadi sorotan tajam berbagai pihak lantaran dinilai telah menghina Ibu Negara Iriana Jokowi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti bahwa perilaku Kharisma Jati tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana yang harus segera diusut.
Mengutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Azmi mengatakan bahwa cuitan komikus tersebut tidak hanya mengkhianati istri Presiden Joko Widodo, tetapi juga dinilai mengkhianati Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee.
Menurutnya, polisi perlu menangkap dan memeriksa Kharisma Jati agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk mengetahui motif dari cuitannya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Katai Ibu Negara Kayak Boneka Mampang, Netizen Ngamuk: Anak Durhaka, Kutuk Jadi Cobek Bu!
"Perilaku pelaku dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana, ada baiknya polisi menangkap dan memeriksa pelaku untuk mengetahui motifnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Azmi pada Minggu (20/11/2022).
Azmi menilai bahwa cuitan komikus tersebut sangat memalukan bahkan tidak pantas bagi bangsa Indonesia yang baru saja menjadi tuan rumah perhelatan KTT G20. Ia juga turut menekankan bahwa tamu negara juga perlu dihormati.
"Sikap pelaku adalah merupakan wujud tidak menghormati tamu negara termasuk bertentangan hukum dengan kepatutan," ujar Azmi.
Lebih lanjut, Azmi menilai jika akhlak Kharisma Jati sudah hilang dan tidak menjaga keberagaman sebagai ciri dari bangsa Indonesia hingga menimbulkan kegaduhan.
"Perbuatannya telah sengaja bermaksud untuk menghina dan dapat membuat kebencian, kegaduhan dan permusuhan," ucap Azmi.
Baca Juga: Iriana Jokowi Asyik Joget di Konser GIGI, Komentar Kaesang Pangarep Bikin Ngakak
Perbuatan pelaku menurutnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sentimen: negatif (99.2%)