Sentimen
Negatif (98%)
15 Jul 2023 : 06.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

MA Diminta Tindaklanjuti Putusan PKPU Hitakara

15 Jul 2023 : 06.06 Views 5

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

MA Diminta Tindaklanjuti Putusan PKPU Hitakara

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta menindaklanjuti putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara. Permintaan ini dilayangkan kuasa hukum Hitakara melalui surat ke Ketua MA dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada 12 Juli 2023.
 
Surat pengaduan dan keberatan kepada Ketua MA bernomor Ref no:009/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023. Sedangkan, surat pengaduan dan keberatan kepada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial memiliki nomor Ref no:010/SRT/TIM ADV-HITAKARA/2023.
 
Dalam suratnya kepada MA, mereka berharap ada perlindungan hukum dari MA terkait pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang diajukan Hikatara.

-?

- - - -
“Dengan ini menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait diajukanya permohonan pencabutan perkara PKPU nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY yang klien kami ajukan kepada majelis hakim perkara dan hakim pengawas ,” bunyi surat tersebut dilansir dari Mediaindonesia.com, Jumat, 14 Juli 2023.
 
Tim kuasa hukum menegaskan majelis hakim pemutus perkara nomor 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.Niaga.SBY tetap memberikan putusan PKPU terhadap PT Hitakara. Menurut mereka, itu merupakan kekeliruan sangat nyata dan fatal dari majelis perkara.
 
Dalam surat itu, tim kuasa hukum PT Hitakara, juga menjelaskan dasar permohonan PKPU yang diajukan oleh para advokat dan presisi law firm selaku kuasa hukum dari Linda Herman dan Tina selaku para pemohon PKPU dalam perkara 63/PDT.SUS.PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY, mengaku memilki tagihan utang yang telah jatuh tempo kepada PT Hitakara, tidak dapat dibuktikan atau tidak terbukti.
 
“Bahwa dengan alasan demikian maka sejak awal putusan PKPU tidak memenuhi rasa keadilan bagi klien kami dan melanggar hukum acara karena di dalam persidangan syarat adanya hutang tidak terbukti bahkan salah alamat,” bunyi surat tersebut.
 
Sementara itu, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, mempertanyakan sikap majelis hakim dan hakim pengawas dalam perkara PKPU PT Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim membiarkan persidangan berjalan, meski Hitakara telah mengajukan permohonan pencabutan PKPU. 
 
“Oleh karenanya kami berharap pada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap proses PKPU PT Hitakara, jangan biarkan pelanggaran ini berjalan, terus dan semakin blunder,” kata Andi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (98.4%)