Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Indramayu, Solo
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Bareskrim Periksa 4 Orang di Video Viral Salat Bercampur di Al Zaytun
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Tangkapan layar salat bercampur laki-laki dan perempuan di Ponpes Al Zaytun. (Youtube)
Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil empat orang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.
Empat saksi itu adalah orang-orang yang berada dalam video viral Ponpes Al Zaytun, yaitu video salat berjemaah perempuan di saf laki-laki dan video menyanyikan lagu Israel.
PromosiRekomendasi 5 Wisata di Solo Baru, Mau Apa Aja Ada!
“Para saksi dimintai keterangan terkait dengan keberadaan mereka yang terekam dalam video di Pondok Pesantren Al Zaytun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat (14/7/2023).
Ramadhan menyebutkan inisial keempat saksi yakni CHMP, LH, C, dan FAW.
Pemeriksaan terhadap mereka sesuai dengan barang bukti yang diterima penyidik, berupa tangkapan layar, flashdisk yang berisi rekaman video yang beredar di tengah masyarakat dan dibagikan pelapor kepada penyidik.
Ia menjelaskan CHMP adalah pendekat yang ikut dalam barisan saf salat yang ada di video, kemudian LH (mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim) yang hadir pada acara ulang tahun Panji Gumilang.
Selanjutnya saksi C juga hadir pada ulang tahun Panji Gumilang, dan terakhir FAW adalah istri Panji Gumilang yang salat di antara laki-laki.
Jenderal bintang satu itu mengatakan saksi CHMP dan LH sudah hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.00 WIB sedangkan saksi C dan FAW belum terkonfirmasi kehadirannya.
“Jadi, kami yang video itu ada empat, ya, kami tunggu dari video tersebut. Kami menunggu sesegera mungkin supaya bisa cepat dan bisa gelar perkara,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Hingga kini penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait, di antaranya saksi ahli (ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli sosiologi, dan ahli agama).
Ramadhan menambahkan penyidik Bareskrim Polri fokus menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, belum mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sekali lagi ini dugaan pelanggaran. Kalau nanti telah dilakukan pengembangan dan menemukan apakah itu ada tersangka, menetapkan tersangka nanti tergantung pada pendalaman dari penyidik,” kata Ramadhan.
Sentimen: negatif (65.3%)