Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Indramayu, Pandeglang
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Lucky Hakim di Bareskrim Polri Jadi Saksi Kasus Panji Gumilang: Nanti Saya Sampaikan Hasilnya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Jumat 14 Juli 2023.
Lucky yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang.
Aktor berusia 43 tahun itu mengaku tidak mengetahui apa yang bakal ditanyakan kepada dirinya saat pemeriksaan oleh penyidik nanti.
“Mungkin nnti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini,” ucapnya.
Baca Juga: Pasal-Pasal Bermasalah UU Kesehatan Menurut IDI, Wewenang Menteri Bertambah
Namun menurutnya, panggilan Bareskrim itu ada kaitannya dengan wajahnya yang berada di dalam video viral soal kegiatan di Ponpes Al Zaytun.
Lucky Hakim dijadwalkan diperiksa Bareskrim sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB.
Nama Lucky Hakim diseret dalam kasus Al Zaytun karena ia tersorot kamera saat hadir dalam perayaan ulang tahun Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun. Saat itu, Panji Gumilang bersama para santrinya menyanyikan lagu Yahudi, Havenu Shalom Aleichem, berbahasa Ibrani.
Meski begitu, Lucky Hakim mengaku hanya diundang. Ia juga terkejut saat Panji Gumilang dan santrinya menyanyikan lagu Yahudi.
Baca Juga: Terobosan Hukum PN Pandeglang, Larang Pelaku Revenge Porn Akses Internet 8 Tahun
"Cuma gue berfikir ini berbeda. Ya berbeda saja, nggak seperti yang, kan saya sering ke pesatren-pesantren lain di Indramayu dan bahkan di Indonesia lainnya berbeda, nggak seperti biasannya," kata Lucky di podcast Uya Kuya.
Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang Penistaan Agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tak hanya itu, Panji Gumilang memiliki 360 rekening bank dengan 145 di antaranya telah dibekukan.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Kalau kami tindak pidana pencucian uang, pengumpulan uang yang diduga secara ilegal menurut saksi-saksi dan pelakunya kemudian disamarkan seakan-akan menjadi uang halal," kata Mahfud MD.
"Ada uang-uang masuk ke situ sangat mencurigakan. Uang tersebut juga dikeluarkan secara sangat mencurigakan. Kami menemukan 295 sertifikat tanah hak milik (SHM). Dari 295 SHM tersebut dibagi beberapa nama yaitu atas nama Panji Gumilang, anak, dan istrinya," ujar Mahfud MD lagi.***
Sentimen: negatif (99.6%)