Barang Dijual ByteDance, Dikirim dari China
Gelora.co Jenis Media: News
GELORA.CO - ByteDance, induk perusahaan media sosial TikTok, tengah mengembangkan layanan jualan bernama 'Project S' untuk memperkuat posisi TikTok Shop sebagai social commerce. Layanan atau fitur ini diprotes pemerintah hingga pelaku perdagangan online Indonesia karena mengancam keberlangsungan UMKM.
Barang-barang yang dijual dalam Project S TikTok Shop bukanlah berasal dari Indonesia, melainkan berasal dan dikirim dari China, lewat sebuah perusahaan yang terdaftar di Singapura. Perusahaan ini diketahui juga merupakan anak usaha ByteDance.
Strategi TikTok ini mulai terlihat di Inggris beberapa minggu lalu. Pengguna dapat menemukannya lewat fitur belanja baru bernama Trendy Beat yang ada di aplikasi TikTok.
ByteDance Jualan Produknya Sendiri dari China
Barang-barang yang ditawarkan di sana merupakan barang yang populer di video TikTok. Misal, alat pengambil kotoran telinga hingga sikat penghilang bulu hewan peliharaan dari pakaian.
Semua barang-barang ini, menurut laporan Financial Times, dikirim dari China. Laman belanja Trendy Beat menautkannya ke perusahaan bernama Seitu. Alamat perusahaan ini terdaftar di Singapura.
Menurut tiga orang sumber yang mengenali Project S, Seitu dimiliki oleh ByteDance, dan TikTok belakangan mengonfirmasi bahwa itu merupakan anak perusahaan mereka.
Saat dikonfirmasi, TikTok tak menyangkal bahwa mereka memang tengah mengembangkan suatu fitur untuk meningkatkan perdagangan online dan tengah mengujinya. Fitur itu baru itu sudah ada di Inggris. Walau demikian, ini perkara mudah bagi TikTok dan ByteDance untuk merilis Project S di negara lain, termasuk Indonesia.
“Kami selalu mencari cara baru untuk meningkatkan pengalaman komunitas kami, dan kami sedang dalam tahap awal bereksperimen dengan fitur belanja baru,” kata perusahaan, dilansir Financial Times.
Saat ini kami dalam tahap awal bereksperimen dengan fitur belanja baru di Inggris. Fitur ini belum tersedia di Indonesia. Tidak ada informasi bahwa fitur ini akan diluncurkan di Tanah Air (Indonesia) dalam waktu dekat.
- TikTok Indonesia -
Menurut sumber internal, Project S dikembangkan salah satunya untuk berkompetisi dengan fashion retailer asal China bernama Shein serta Temu (sister app milik Pinduoduo).
Project S memanfaatkan knowledge TikTok terkait barang-barang viral di aplikasi. Hal ini tak menutup kemungkinan bisa bikin ByteDance dengan mudah memperoleh atau membuat barang-barang itu sendiri.
Project S dipimpin Kepala E-commerce ByteDance, Bob Kang. Saat ini, segmen e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop memang tengah naik daun. Tiktok Shop kini sukses di pasar di Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Vietnam.
UMKM dalam negeri terancam
Kementerian Koperasi dan UKM merupakan instansi yang khawatir terhadap Project S. Menkop UKM, Teten Masduki, menyatakan, barang-barang dari China yang dijual ini biasanya ditawarkan dengan harga yang begitu murah, sehingga sungguh mengancam eksistensi UMKM lokal.
Teten berulang kali menegaskan, sebanyak 97 persen lapangan kerja di Indonesia disediakan oleh sektor UMKM. Sementara itu, cara bisnis TikTok lewat Project S menjadi jalan masuk produk asing ke Indonesia, serta mematikan produk dalam negeri.
Di Inggris itu, 67 persen algoritma TikTok bisa mengubah behavior konsumen di sana dari yang tidak mau belanja jadi belanja. Bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga bisa sangat murah sekali.
- Teten Masduki, Kemekop UKM -
"Kalau misalnya retail online masih dibolehkan menjual produk impor langsung ke konsumen, itu pasti UMKM tidak bisa bersaing karena UMKM di dalam negeri kalau berjualan harus mempunyai izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), harus punya sertifikasi halal, punya SNI (Standar Nasional Indonesia). Mereka (pebisnis asal China) enak langsung (jualan)," katanya di Kantor Kemenkop UKM di Jakarta, Rabu (12/7), seperti dikutip Antara.
Peneliti Ekonomi INDEF (Institute For Development of Economics and Finance), Nailul Huda, mengusulkan agar aktivitas social commerce yang dijalankan pemain macam TikTok ini, perlu dibuat aturan tersendiri. Dengan demikian, pemerintah perlu melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Social commerce yang dijalankan TikTok itu sendiri ada pada fitur Shop, yang menyatukan fungsi media sosial, cross-border commerce, dan retail online.
Ada tiga hal penting yang menjadi perhatian Nailul dalam mengatur social commerce. Pertama, memberikan perlindungan kepada konsumen terkait keamanan transaksi dan data. Kedua, memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal dan produsen lokal. Ketiga, memberikan persaingan usaha yang sehat antar pemain perdagangan daring agar level playing field-nya sama.
Adanya aturan tersebut saya rasa bisa menghindarkan dari program-program yang merugikan seperti Project S TikTok tersebut.
- Nailul Huda, Peneliti Ekonomi INDEF -
Sentimen: positif (95.5%)